Skip to content

Coretax

Mohon memanfaatkan fitur search terlebih dahulu untuk mencari diskusi atas permasalahan serupa. beberapa permasalahan terkait coretax bersumber dari diskusi telegram pada link https://t.me/FAQcoretax

50 Topik 102 Post
  • Informasi Umum Coretax

    Pinned Terkunci
    1
    0 Votes
    1 Post
    50 Views
    Belum ada orang yang menjawab
  • Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?

    2
    0 Votes
    2 Post
    7 Views
    HelperH
    NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas: Penghasilan dari kegiatan usaha: Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas ‍️ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022): a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penceramah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. NPPN Tidak dapat digunakan untuk: Penghasilan dari pekerjaan (pegawai), Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll), Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM) Penghasilan yang bukan objek pajak
  • Apa itu NPPN dan Tujuannya?

    2
    0 Votes
    2 Post
    7 Views
    HelperH
    Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN. 🧠 Contoh: Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit) yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana. Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.
  • 0 Votes
    2 Post
    6 Views
    HelperH
    Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax. Cek dulu: 1️⃣ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak » Layanan Administrasi » Daftar Fasilitas Saya ️ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN. ️ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate. Solusi: Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status “Kasus telah ditutup” atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini". 2️⃣ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN. Tips Input yang Benar: Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi) Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN Kesimpulan: Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya. Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi. Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN. Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah Sebelumnya: • SSP dibuat atas nama rekanan • Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah Sekarang (Coretax): • SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah • Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax • Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan (layaknya pemotongan PPh 23) Proses di Coretax — oleh Instansi Pemerintah: • SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat): Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual). • Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP • Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP. — Untuk Rekanan: • Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri. • Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP. • Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan ️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP: (Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024) • Pembayaran ≤ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah) • Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP • Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH) • Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras) • Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022 Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax Inti Perubahan: • SSP atas nama Instansi Pemerintah • Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal • Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh. ‍️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni: 1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≤ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll); 2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif Maka: ️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti → PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll. Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT: OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) → WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) → WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55 ️ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan). 🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong: 1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupot → BPPU → Create eBupot BPU 2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran 3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP 4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa 5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan: OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Fasilitas Lainnya" OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" 6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek: OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01 7️⃣ Pastikan tarif: OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → diubah manual menjadi 0 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → 0,5 8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa. Catatan: 1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≤ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini (https://t.me/FAQcoretax/542) 2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem. 3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal? 1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki): Digunakan jika salah input data seperti: NOP Alamat objek Luas tanah/bangunan Nama pembeli/detil pembeli ️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax: Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > LA.01-08 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau; LA.01-08A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax) 2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan): Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020) Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada: NIK/NPWP Penjual Nama Penjual Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran ️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax: Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > LA.01-07 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau; LA.01-07A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax) ️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh: KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan) ️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket! Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang; Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB) Tips Penting Saat Pengajuan Suket: ️ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal ️ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut ️ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan ke KPP ️ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End") Kesimpulan: Cek jenis kesalahan → Ganti atau Batal Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung
  • Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan

    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    ️ melakukan pembatalan SKET Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada: NIK/NPWP Penjual Nama Penjual Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran ️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET! Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang; Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB) ️ mengajukan pengembalian Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan. Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402: ️ apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan, ️ apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai. Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara: » Pilih menu Pembayaran » Formulir Restitusi Pajak » Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan » pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB » klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak: menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.
  • 0 Votes
    3 Post
    2 Views
    HelperH
    [image: 1752132656465-e137230a-a557-43d0-9c11-174614c26f9d-image.png]
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan: 1️⃣ Tidak menerapkan konsep Delta, yakni: Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya. ️ Dampaknya: Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025. Solusinya: Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax Tidak perlu lakukan pembetulan kembali 2️⃣ Migrasi belum selesai: Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka: Tinggal tunggu saja → Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.
  • Error pembuatan Pajak Keluaran Object Object

    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object] [image: 1752131842131-8b9da2fb-b19c-4a3f-ae33-74aa692496e2-image.png]
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang Langkah-Langkah: 1️⃣ Cek Buku Besar Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh: Masuk menu Buku Besar Centang "Menampilkan Hanya Kredit" Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor) Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0) Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi" 2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru" Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" → jenis "Lainnya" → KAP-KJS "411618-100" → masa pajak "01122025" → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan Klik "Cek isian data" → "Kirim permohonan" > lalu TTE Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit Waktu Proses Pbk: Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/2024 3️⃣ Lapor Ulang SPT Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing") Catatan: Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024. berlaku juga untuk SPT lain dengan kasus serupa
  • Bagaimana cara mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak lama?

    4
    1 Votes
    4 Post
    45 Views
    HelperH
    Jika belum terdaftar pada aplikasi coretax bisa Aktivasi NIK https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection/individualRegistration dengan panduan https://sadarpajak.com/daftar-npwp-orang-pribadi/ Jika sudah pernah terdaftar tapi tidak aktif bisa aktifavi layanan https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/DigitalAccessRequest [image: 1751794779907-912b5ea0-09d2-4a4a-b159-ff3fa283e85c-image.png]
  • 0 Votes
    2 Post
    83 Views
    HelperH
    PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan dalam KEP-54/PJ/2025 untuk membuat FP menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Hal ini karena PKP tersebut: a. tidak memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Nofa b. tidak memiliki sertifikat elektronik .p12
  • efaktur desktop KEP 54/PJ/2025 untuk pembuatan faktur apa

    2
    0 Votes
    2 Post
    67 Views
    HelperH
    KEP-54/PJ/2025 hanya mengakomodasi pembuatan FP Keluaran di aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan FP, dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui Coretax.
  • Bagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun Coretax

    2
    0 Votes
    2 Post
    278 Views
    HelperH
    Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login. Berikut cara mengaktifkannya: 1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak) Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah Aktifkan toggle "Diaktifkan" Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat Klik Lanjut ️ 2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax Klik Lanjut ️ 3️⃣ Konfirmasi & Selesai Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success Klik Selesai ️ Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.
  • Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?

    2
    0 Votes
    2 Post
    183 Views
    HelperH
    Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang. Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak Sebelum Coretax – Masa Transisi: NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025. Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025. Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025: NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat. Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang. Dari Sisi Tempat Terdaftar Pemusatan Otomatis: NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar. Masa Transisi: NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar. Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat. Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan. Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit. NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti: — Faktur Pajak (FP 06) → NITKU Penjual VAT refund — Faktur Pajak (FP 07) → PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022) — Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168) Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP. Pendaftaran TKU di Coretax Sebelum Coretax: NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas. Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan. Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000) TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas. Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk: Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB). Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut. Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022): Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya). Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut → Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb. Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023): Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji. NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji. Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.
  • Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax

    2
    0 Votes
    2 Post
    42 Views
    HelperH
    Role dengan DRAFTER = Pembuat draft Role dengan SIGNER = Penandatangan Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP" I. Role Terkait SPT SPT Masa Bea Meterai ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan SPT Masa PPh Unifikasi ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER → Penandatangan SPT Masa PPh 21 ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER → Penandatangan SPT Masa PPN ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan SPT Tahunan ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak Bukti Potong PPh Unifikasi ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER → Penandatangan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER → Penandatangan Faktur Pajak ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER → Penandatangan III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP Pendaftaran & Perubahan Data WP ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC → Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE → Permohonan Perubahan Data Permohonan Pengukuhan PKP ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR IV. Role Terkait Layanan Perpajakan ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC → Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan) ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL → Penyampaian Permohonan Edukasi V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC → Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar) ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER → Permohonan Pemindahbukuan VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi Pengembalian Pajak ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER → Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER → Permohonan Imbalan bunga
  • Reset kata sandi, muncul error Login Gagal: Invalid_Grant

    2
    0 Votes
    2 Post
    49 Views
    HelperH
    Terindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan. Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu > Manajemen Akses > Ubah Password.
  • kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 ke Coretax

    2
    0 Votes
    2 Post
    190 Views
    HelperH
    Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis) Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax. Catatan tambahan: Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.