NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
Penghasilan dari kegiatan usaha:
Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas
️ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
- Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
- Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
- Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
- Penghasilan yang bukan objek pajak