Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?

Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 152 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by Helper
      #2

      Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.

      šŸ“Œ Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
      šŸ”¹ Sebelum Coretax – Masa Transisi:

      • NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.
      • Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.

      šŸ”¹ Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:

      • NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.
      • Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.

      šŸ“Œ Dari Sisi Tempat Terdaftar
      šŸ”¹ Pemusatan Otomatis:

      • NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.

      šŸ”¹ Masa Transisi:

      • NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.
      • Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.
      • Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.

      šŸ“Œ Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)

      • Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.
      • Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.
      • NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:
        — Faktur Pajak (FP 06) → NITKU Penjual VAT refund
        — Faktur Pajak (FP 07) → PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022)
        — Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168)
      • Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.

      Pendaftaran TKU di Coretax
      šŸ”¹ Sebelum Coretax:

      • NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.

      šŸ”¹ Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan.

      • Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)
      • TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.
      • Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:
        • Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).
        • Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak
      • Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.

      Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
      āœ… Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):

      • Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
      • Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut → Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.

      āœ… Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):

      • Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
      • NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
      • Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.
      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup