Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
-
Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.
Cek dulu:
1οΈβ£ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak Β» Layanan Administrasi Β» Daftar Fasilitas Saya
οΈ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
οΈ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.
Solusi:
Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status βKasus telah ditutupβ atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".
2οΈβ£ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.Tips Input yang Benar:
- Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
- Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
- Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN
Kesimpulan:
Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.
Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja