<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title><![CDATA[Coretax]]></title><description><![CDATA[Mohon memanfaatkan fitur search terlebih dahulu untuk mencari diskusi atas permasalahan serupa. beberapa permasalahan terkait coretax bersumber dari diskusi telegram pada link https:&#x2F;&#x2F;t.me&#x2F;FAQcoretax]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/category/2</link><generator>RSS for Node</generator><lastBuildDate>Sat, 15 Aug 2026 04:18:01 GMT</lastBuildDate><atom:link href="https://fordis.sadarpajak.com/category/2.rss" rel="self" type="application/rss+xml"/><pubDate>Fri, 31 Oct 2025 00:21:13 GMT</pubDate><ttl>60</ttl><item><title><![CDATA[Error Penandatangan efaktur atau ebupot (Nama Lawan)]]></title><description><![CDATA[<p dir="auto">Efaktur tanda tangannya adalah lawan nama lawan transaksi</p>
<p dir="auto">Solusi sementara :<br />
Buat faktur Pengganti</p>
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/56/error-penandatangan-efaktur-atau-ebupot-nama-lawan</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/56/error-penandatangan-efaktur-atau-ebupot-nama-lawan</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Fri, 31 Oct 2025 00:21:13 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?]]></title><description><![CDATA[ NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
 Penghasilan dari kegiatan usaha:
Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas
‍️ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter,  konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,  penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,  bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,  sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,  dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
f.  agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j.  agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:

Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
Penghasilan yang bukan objek pajak

]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/55/atas-penghasilan-apa-nppn-dapat-digunakan-untuk-wp-orang-pribadi</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/55/atas-penghasilan-apa-nppn-dapat-digunakan-untuk-wp-orang-pribadi</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 08:44:01 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Apa itu NPPN dan Tujuannya?]]></title><description><![CDATA[ Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN.
🧠 Contoh:
Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit)  yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana.
Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/54/apa-itu-nppn-dan-tujuannya</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/54/apa-itu-nppn-dan-tujuannya</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 08:42:00 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?]]></title><description><![CDATA[ Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.
 Cek dulu:
1️⃣ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak » Layanan Administrasi » Daftar Fasilitas Saya
️ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
️ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.
 Solusi:
 Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
 Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status “Kasus telah ditutup” atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".
2️⃣ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.
 Tips Input yang Benar:

Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN

 Kesimpulan:
 Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
 Gunakan NPWP &amp; Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
 Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.
 Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/53/apa-solusi-ketika-surat-keterangan-validasi-ssp-pphtb-tidak-ditemukan-saat-proses-di-bpn-padahal-sudah-memiliki-suket-dari-coretax</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/53/apa-solusi-ketika-surat-keterangan-validasi-ssp-pphtb-tidak-ditemukan-saat-proses-di-bpn-padahal-sudah-memiliki-suket-dari-coretax</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 08:40:11 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?]]></title><description><![CDATA[ Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah
 Sebelumnya:
• SSP dibuat atas nama rekanan
• Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah
 Sekarang (Coretax):
• SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
• Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
• Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
(layaknya pemotongan PPh 23)
 Proses di Coretax
— oleh Instansi Pemerintah:
• SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):

Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
• Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar &amp; Lapor SPT Unifikasi oleh IP
• Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.

— Untuk Rekanan:
• Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
• Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan
️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
• Pembayaran ≤ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
• Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
• Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
• Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
• Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022
 Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax
 Inti Perubahan:
• SSP atas nama Instansi Pemerintah
• Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
• Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/52/saya-menjual-barang-ke-instansi-pemerintah-ip-dan-telah-menerbitkan-fp-keluaran-kode-02-apakah-saya-juga-perlu-membuat-ssp-pph-22-dan-serahkan-ke-instansi-pemerintah</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/52/saya-menjual-barang-ke-instansi-pemerintah-ip-dan-telah-menerbitkan-fp-keluaran-kode-02-apakah-saya-juga-perlu-membuat-ssp-pph-22-dan-serahkan-ke-instansi-pemerintah</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 08:11:05 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang&#x2F;menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55&#x2F;2022 dan PMK-164 Tahun 2023]]></title><description><![CDATA[Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong &gt; Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
‍️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≤ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif
Maka:
️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti → PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.
 Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → Dipotong PPh Final 0%  (Tetap buat BPPU) → WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
 OP Omzet berjalan &gt; 500 juta atau Badan → Dipotong PPh Final  0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) → WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55
️  Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).
🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax:  eBupot → BPPU → Create eBupot BPU
2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Fasilitas Lainnya"
 OP Omzet berjalan &gt; 500 juta atau Badan → "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00."  dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
 OP Omzet berjalan &gt; 500 juta atau Badan → "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
7️⃣ Pastikan tarif:
 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → diubah manual menjadi 0
 OP Omzet berjalan &gt; 500 juta atau Badan → 0,5
8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.
Catatan:
1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≤ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini (https://t.me/FAQcoretax/542)
2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/51/bagaimana-ketentuan-pemotongan-pph-final-0-5-di-coretax-bila-membeli-barang-menggunakan-jasa-dari-wp-umkm-pbt-peredaran-bruto-tertentu-sesuai-pp-55-2022-dan-pmk-164-tahun-2023</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/51/bagaimana-ketentuan-pemotongan-pph-final-0-5-di-coretax-bila-membeli-barang-menggunakan-jasa-dari-wp-umkm-pbt-peredaran-bruto-tertentu-sesuai-pp-55-2022-dan-pmk-164-tahun-2023</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 07:45:59 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Solusi jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)]]></title><description><![CDATA[ A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
 NOP
 Alamat objek
 Luas tanah/bangunan
 Nama pembeli/detil pembeli
️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan &gt; Layanan Administrasi &gt; AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan &gt;

LA.01-08 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 &amp; LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
LA.01-08A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)
Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
 NIK/NPWP Penjual
 Nama Penjual
 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan &gt; Layanan Administrasi &gt; AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan &gt;

LA.01-07 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 &amp; LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
LA.01-07A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:

KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!

Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa  dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

 Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
️ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
️ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
️ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan ke KPP
️ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")
 Kesimpulan:
 Cek jenis kesalahan → Ganti atau Batal
 Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/50/solusi-jika-ada-kesalahan-data-di-surat-keterangan-validasi-ssp-pphtb-pph-pengalihan-tanah-bangunan</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/50/solusi-jika-ada-kesalahan-data-di-surat-keterangan-validasi-ssp-pphtb-pph-pengalihan-tanah-bangunan</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 07:38:46 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan]]></title><description><![CDATA[️  melakukan pembatalan SKET
Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
 NIK/NPWP Penjual
 Nama Penjual
 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!

Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa  dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

️ mengajukan pengembalian
Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
️ apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
️ apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.
 Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
» Pilih menu Pembayaran » Formulir Restitusi Pajak
» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan
Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:
 menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/49/pembatalan-sket-pengalihan-tanah-dan-atau-bangunan</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/49/pembatalan-sket-pengalihan-tanah-dan-atau-bangunan</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 07:34:16 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB?]]></title><description><![CDATA[[image: 1752132656465-e137230a-a557-43d0-9c11-174614c26f9d-image.png]
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/48/cara-input-fasilitas-pada-ebupot-seperti-pemotongan-pph-23-ke-umkm-yg-memiliki-suket-pp-55-atau-ke-lawan-transaksi-yang-memiliki-skb</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/48/cara-input-fasilitas-pada-ebupot-seperti-pemotongan-pph-23-ke-umkm-yg-memiliki-suket-pp-55-atau-ke-lawan-transaksi-yang-memiliki-skb</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 07:24:25 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?]]></title><description><![CDATA[Jika  lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:
1️⃣ Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
 Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
️ Dampaknya:
Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
 Solusinya:

Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
Tidak perlu lakukan pembetulan kembali

2️⃣ Migrasi belum selesai:
Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
 Tinggal tunggu saja → Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/47/mengapa-kompensasi-lebih-bayar-dari-pembetulan-spt-masa-ppn-desember-2024-saya-tidak-masuk-ke-coretax</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/47/mengapa-kompensasi-lebih-bayar-dari-pembetulan-spt-masa-ppn-desember-2024-saya-tidak-masuk-ke-coretax</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 07:19:00 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Error pembuatan Pajak Keluaran Object Object]]></title><description><![CDATA[bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]
[image: 1752131842131-8b9da2fb-b19c-4a3f-ae33-74aa692496e2-image.png]
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/46/error-pembuatan-pajak-keluaran-object-object</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/46/error-pembuatan-pajak-keluaran-object-object</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 07:16:22 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?]]></title><description><![CDATA[Solusinya: Cek Bubes &gt; Pbk Manual &gt; Lapor Ulang
Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari  pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:

Masuk menu Buku Besar
Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"

2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit

Masuk menu Pembayaran →  Permohonan Pemindahbukuan
Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" →  jenis "Lainnya" →  KAP-KJS "411618-100" →  masa pajak "01122025" →  Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
Klik "Cek isian data" →  "Kirim permohonan" &gt; lalu TTE
Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit

 Waktu Proses Pbk:
Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/2024
3️⃣ Lapor Ulang SPT
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")
 Catatan:

Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024.
berlaku juga untuk SPT lain dengan kasus serupa

]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/45/spt-unifikasi-bayar-dan-lapor-dengan-deposit-namun-masih-di-konsep.-saat-cek-buku-besar-kredit-tersisa-masih-utuh-namun-ternyata-nilai-sisa-deposit-berkurang-dan-menjadi-pemindahbukuan-pph-23-dan-pph-final-apa-solusinya</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/45/spt-unifikasi-bayar-dan-lapor-dengan-deposit-namun-masih-di-konsep.-saat-cek-buku-besar-kredit-tersisa-masih-utuh-namun-ternyata-nilai-sisa-deposit-berkurang-dan-menjadi-pemindahbukuan-pph-23-dan-pph-final-apa-solusinya</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Thu, 10 Jul 2025 07:02:19 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Apakah PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54&#x2F;PJ&#x2F;2025]]></title><description><![CDATA[PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan dalam KEP-54/PJ/2025 untuk membuat FP menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Hal ini karena PKP tersebut:
a. tidak memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Nofa
b. tidak memiliki sertifikat elektronik .p12
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/44/apakah-pkp-yang-baru-dikukuhkan-di-tahun-2025-bisa-memanfaatkan-kebijakan-yang-diatur-di-kep-54-pj-2025</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/44/apakah-pkp-yang-baru-dikukuhkan-di-tahun-2025-bisa-memanfaatkan-kebijakan-yang-diatur-di-kep-54-pj-2025</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Tue, 18 Feb 2025 08:24:44 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[efaktur desktop KEP 54&#x2F;PJ&#x2F;2025 untuk pembuatan faktur apa]]></title><description><![CDATA[KEP-54/PJ/2025 hanya mengakomodasi pembuatan FP Keluaran di aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan FP, dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui Coretax.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/43/efaktur-desktop-kep-54-pj-2025-untuk-pembuatan-faktur-apa</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/43/efaktur-desktop-kep-54-pj-2025-untuk-pembuatan-faktur-apa</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Tue, 18 Feb 2025 08:14:27 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Bagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun Coretax]]></title><description><![CDATA[Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.
Berikut cara mengaktifkannya:
1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax

Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak)
Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah
Aktifkan toggle "Diaktifkan" 
Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat
Klik Lanjut ️

2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator

Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP 
Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) 
Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax
Klik Lanjut ️

3️⃣ Konfirmasi &amp; Selesai

Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success 
Klik Selesai ️
Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator

 Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/41/bagaimana-mengaktifkan-verifikasi-dua-langkah-2fa-akun-coretax</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/41/bagaimana-mengaktifkan-verifikasi-dua-langkah-2fa-akun-coretax</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 07:35:38 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Apa itu Tempat Kegiatan Usaha&#x2F;Sub Unit pada Coretax?]]></title><description><![CDATA[Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
 Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
 Sebelum Coretax – Masa Transisi:

NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.
Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.

 Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:

NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.
Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.


 Dari Sisi Tempat Terdaftar
 Pemusatan Otomatis:

NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.

 Masa Transisi:

NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.
Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.


 Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)

Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.
Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.
NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:
— Faktur Pajak (FP 06)  → NITKU Penjual VAT refund
— Faktur Pajak (FP 07) → PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022)
— Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168)
Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.


Pendaftaran TKU di Coretax
 Sebelum Coretax:

NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.

 Setelah Coretax:  Terdapat penyederhanaan.

Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)
TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.
Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:

Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).
Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak


Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.


Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
 Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):

Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut → Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.

 Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):

Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.

]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/40/apa-itu-tempat-kegiatan-usaha-sub-unit-pada-coretax</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/40/apa-itu-tempat-kegiatan-usaha-sub-unit-pada-coretax</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 07:24:37 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil&#x2F;kuasa di Coretax]]></title><description><![CDATA[ Role dengan DRAFTER = Pembuat draft
 Role dengan SIGNER = Penandatangan
 Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"
I. Role Terkait SPT
 SPT Masa Bea Meterai

ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

 SPT Masa PPh Unifikasi

ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER → Penandatangan

 SPT Masa PPh 21

ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER → Penandatangan

 SPT Masa PPN

ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

 SPT Tahunan

ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan


II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
 Bukti Potong PPh Unifikasi

ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER → Penandatangan

 Bukti Potong PPh Pasal 21/26

ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER → Penandatangan

 Faktur Pajak

ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER → Pembuat draft
ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER → Penandatangan


III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
 Pendaftaran &amp; Perubahan Data WP

ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC → Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE → Permohonan Perubahan Data

 Permohonan Pengukuhan PKP

ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT

 Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE

ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR


IV. Role Terkait Layanan Perpajakan

ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC → Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL → Penyampaian Permohonan Edukasi


V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan

ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC → Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER → Permohonan Pemindahbukuan


VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
 Pengembalian Pajak

ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER → Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER → Permohonan Imbalan bunga

]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/38/apa-saja-role-akses-yang-dapat-diberikan-kepada-wakil-kuasa-di-coretax</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/38/apa-saja-role-akses-yang-dapat-diberikan-kepada-wakil-kuasa-di-coretax</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 07:15:30 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Reset kata sandi, muncul error Login Gagal: Invalid_Grant]]></title><description><![CDATA[Terindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan.
Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu &gt; Manajemen Akses &gt; Ubah Password.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/37/reset-kata-sandi-muncul-error-login-gagal-invalid_grant</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/37/reset-kata-sandi-muncul-error-login-gagal-invalid_grant</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 07:11:54 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 ke Coretax]]></title><description><![CDATA[Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis)
Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax.
 Catatan tambahan:
Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/36/kompensasi-lebih-bayar-pada-spt-masa-pph-21-masa-desember-2024-ke-coretax</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/36/kompensasi-lebih-bayar-pada-spt-masa-pph-21-masa-desember-2024-ke-coretax</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 07:09:40 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Migrasi kompensasi SPT PPN Desember 2024 Web efaktur ke Coretax]]></title><description><![CDATA[Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.
 Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
 Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
 Setelah itu, akan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
 Dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.
️ Catatan Penting:
 Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
 Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT &gt; Dasbor Kompensasi di Coretax
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/35/migrasi-kompensasi-spt-ppn-desember-2024-web-efaktur-ke-coretax</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/35/migrasi-kompensasi-spt-ppn-desember-2024-web-efaktur-ke-coretax</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 07:07:03 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.]]></title><description><![CDATA[Penyebab:
Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter)
Solusi:
Coretax dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman
disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/34/gagal-melakukan-upload-xml-faktur-pajak-dalam-jumlah-banyak.</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/34/gagal-melakukan-upload-xml-faktur-pajak-dalam-jumlah-banyak.</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 06:55:28 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang]]></title><description><![CDATA[Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.
Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
—  Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
 Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
 Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
 Memuat keterangan sekurang-kurangnya:

Nomor nota retur (generate otomatis).
Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).
nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).
Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
Jenis BKP yang diretur &amp; PPN yang diretur.
Tanggal pembuatan nota retur.
Nama dan TTE penandatangan nota retur.


Fungsi Nota Retur:
Bagi Pembeli:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.
Bagi Penjual:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.

Kesimpulan:
1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala.

Cara Retur Pajak Masukan:
Dapat dilakukan melalui dua cara:

Sub menu "Pajak Masukan"
Sub menu "Retur Pajak Masukan"
Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).

1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak &gt; Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
— Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
— Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
— Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur &gt; Klik Simpan
e. Klik simpan &gt; Klik Upload Retur
2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur &gt; Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.

Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:
Bagi Pembeli:
1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
Bagi penjual:
1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/33/cara-melakukan-retur-barang-di-coretax-dalam-hal-terjadi-pengembalian-barang</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/33/cara-melakukan-retur-barang-di-coretax-dalam-hal-terjadi-pengembalian-barang</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 03:50:05 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan]]></title><description><![CDATA[Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP:
1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan.
2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan.
3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya
Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan:
a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN).
b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN).
c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi.
d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli:

Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud.
Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid".

Terkait retur:
Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/32/cara-mengkreditkan-atau-tidak-mengkreditkan-faktur-pajak-masukan</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/32/cara-mengkreditkan-atau-tidak-mengkreditkan-faktur-pajak-masukan</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 03:37:15 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax terkait PKP tertentu]]></title><description><![CDATA[Migrasi Faktur Pajak ke Coretax:
Bila Anda bertransaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di Coretax untuk:
1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak.
2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan.
Migrasi Faktur Pajak Legacy:

Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy.
Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan.

Migrasi Secara Berkala:
Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax.
Jadwal Migrasi Faktur Pajak:

Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop:

Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 dan sebagian tanggal 14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax.


Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025:

Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin).



Pengkreditan dan Retur:
Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan
]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/31/proses-migrasi-faktur-pajak-dari-e-faktur-desktop-ke-coretax-terkait-pkp-tertentu</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/31/proses-migrasi-faktur-pajak-dari-e-faktur-desktop-ke-coretax-terkait-pkp-tertentu</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 03:30:51 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Transaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang koma]]></title><description><![CDATA[Misal :
memiliki transaksi dengan detail:

Kuantitas 1,222 Ha
Harga Satuan 8.500.000
Total Nilai 10.387.000

Namun, saat pembuatan Faktur Pajak, kolom Kuantitas Satuan di Coretax hanya mendukung 2 angka di belakang koma.
Jika diinput sebagai 1,22 atau 1,23, nilai transaksi tidak sesuai dengan invoice atau perjanjian kontrak.
Solusi:
1️⃣ Gunakan Pembulatan 2 Digit:

Coretax mendukung pembulatan hingga 2 angka di belakang koma.
Sesuaikan nilai kuantitas menjadi 1,22 atau 1,23 dan periksa total transaksi agar mendekati nilai invoice.

2️⃣ Tambahkan Baris Baru untuk Selisih:

Jika pembulatan menyebabkan perbedaan dengan invoice komersial, tambahkan 1 baris barang baru untuk mengakomodasi selisih nilai pembulatan.
Misalnya, tambahkan:

Nama Barang: "Selisih Pembulatan Kuantitas"
Nilai: +/- Selisih yang dihasilkan dari pembulatan kuantitas.



]]></description><link>https://fordis.sadarpajak.com/topic/30/transaksi-dengan-kuantitas-satuan-3-digit-di-belakang-koma</link><guid isPermaLink="true">https://fordis.sadarpajak.com/topic/30/transaksi-dengan-kuantitas-satuan-3-digit-di-belakang-koma</guid><dc:creator><![CDATA[Helper]]></dc:creator><pubDate>Wed, 05 Feb 2025 03:20:06 GMT</pubDate></item></channel></rss>