Apakah PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54/PJ/2025
-
PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan dalam KEP-54/PJ/2025 untuk membuat FP menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Hal ini karena PKP tersebut:
a. tidak memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Nofa
b. tidak memiliki sertifikat elektronik .p12