Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?

Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 43 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote last edited by
    #1

    Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote last edited by
      #2

      ✅ NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
      🛒 Penghasilan dari kegiatan usaha:
      Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas

      👨‍⚕️ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
      a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
      b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
      c. olahragawan;
      d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
      e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
      f. agen iklan;
      g. pengawas atau pengelola proyek;
      h. perantara;
      i. petugas penjaja barang dagangan;
      j. agen asuransi; dan
      k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

      📌 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:

      • Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
      • Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
      • Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
      • Penghasilan yang bukan objek pajak
      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup