SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?
-
Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.
-
Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang
Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:- Masuk menu Buku Besar
- Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
- Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
- Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
- Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"
2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
- Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
- Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
- Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
- Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
- Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" → jenis "Lainnya" → KAP-KJS "411618-100" → masa pajak "01122025" → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
- Klik "Cek isian data" → "Kirim permohonan" > lalu TTE
- Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit
Waktu Proses Pbk:
Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/20243️⃣ Lapor Ulang SPT
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")Catatan:
- Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
- Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024.
- berlaku juga untuk SPT lain dengan kasus serupa