Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?

Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 9 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote last edited by
    #1

    Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote last edited by
      #2

      šŸ› Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah

      šŸ”¹ Sebelumnya:
      • SSP dibuat atas nama rekanan
      • Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah

      šŸ”¹ Sekarang (Coretax):
      • SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
      • Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
      • Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
      (layaknya pemotongan PPh 23)

      šŸ¢ Proses di Coretax
      — oleh Instansi Pemerintah:

      • SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):

      • Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
      • Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
        • Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
        • Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.

      — Untuk Rekanan:
      • Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
      • Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
      • Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan

      āš ļø Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
      (Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
      • Pembayaran ≤ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
      • Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
      • Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
      • Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
      • Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022

      šŸ“Œ Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax

      ✨ Inti Perubahan:
      • SSP atas nama Instansi Pemerintah
      • Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
      • Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup