Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
-
Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah
Sebelumnya:
⢠SSP dibuat atas nama rekanan
⢠Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintahSekarang (Coretax):
⢠SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
⢠Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
⢠Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
(layaknya pemotongan PPh 23)Proses di Coretax
ā oleh Instansi Pemerintah:⢠SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):
- Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
- Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
⢠Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
⢠Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.
ā Untuk Rekanan:
⢠Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
⢠Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
⢠Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekananļø Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
⢠Pembayaran ⤠Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
⢠Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
⢠Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
⢠Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
⢠Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax
Inti Perubahan:
⢠SSP atas nama Instansi Pemerintah
⢠Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
⢠Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol