Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023
-
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≤ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktifMaka:
️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti → PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.
Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) → WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) → WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55
️ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).
🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupot → BPPU → Create eBupot BPU
2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Fasilitas Lainnya"
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
7️⃣ Pastikan tarif:
OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → diubah manual menjadi 0
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → 0,5
8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.Catatan:
1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≤ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini (https://t.me/FAQcoretax/542)
2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong