Skip to content

Coretax

Mohon memanfaatkan fitur search terlebih dahulu untuk mencari diskusi atas permasalahan serupa. beberapa permasalahan terkait coretax bersumber dari diskusi telegram pada link https://t.me/FAQcoretax

50 Topik 102 Post
  • Cara membuat Kode Billing untuk Tagihan Pajak Tahun 2021, 2022, dan 2023?

    2
    0 Votes
    2 Post
    17 Views
    HelperH
    Masalah: Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul. Solusi: 1️⃣ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP. Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak. 2️⃣ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax: Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024: Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP. Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja. Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk. Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024: Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut. Catatan: Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax. Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.
  • cara bertindak atas nama Badan dengan login NIK orang pribadi

    2
    0 Votes
    2 Post
    17 Views
    HelperH
    Setelah login dengan NPWP 16 digit atau NIK di Coretax, seorang pengurus atau wakil/kuasa yang ingin bertindak sebagai atas nama Badan, misalnya untuk buat FP, BP, atau pelaporan SPT Badan, sesuai peran yang diberikan, harus memastikan telah memilih NPWP badan bersangkutan pada bagian pilihan "Wajib Pajak" di dropdown yang ada (gambar1) Contoh, Raka login akun CORETAX-nya » Pilih wajib pajak "PT NYA RAKA" di kanan atas coretaxnya. . Hal ini disebut "impersonating" atau bertindak selaku/mewakili. Selama impersonating, terdapat bar biru sebagai tanda sedang aktif bertindak/mewakili atas nama Wajib Pajak lain
  • apakah akun coretax badan harus diakses dengan login pribadi?

    2
    0 Votes
    2 Post
    11 Views
    HelperH
    Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal. NPWP Pusat (TKU Pusat) a. Person In Charge (PIC Utama) Definisi: Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan. Tugas dan Kewenangan: • Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax • Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya". • Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada. Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar. • Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian. b. Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat Definisi: Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat. Tugas dan Kewenangan: • Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat. Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP). • Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya". Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang a. Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang) Definisi: Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha). Tugas dan Kewenangan: • Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang. Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP). • Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya". Catatan: • Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain. Konsultan Pajak 🧑‍ Definisi: Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id. Tugas dan Kewenangan: • Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan. • Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak. Syarat: • Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif. • Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya". • Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.
  • Orang Pribadi tidak bisa login Coretax, gmn solusinya

    2
    0 Votes
    2 Post
    19 Views
    HelperH
    solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax #TAM Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan. Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya: 1️⃣ Datang ke KPP Terdekat: Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan. Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas. 2️⃣ Langkah Petugas di Coretax: Proses "Ubah NPWP ke NIK" dan Validasi dilakukan dengan data dukcapil. 3️⃣ Setelah Padan: Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id. 4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai: Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".
  • Cara melakukan approval Faktur Pajak pada Coretax?

    2
    0 Votes
    2 Post
    22 Views
    HelperH
    Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice). Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.
  • Apakah sertifikat elektronik (.p12) lama masih digunakan

    2
    0 Votes
    2 Post
    24 Views
    HelperH
    Sertifikat elektronik lama (.p12) untuk keperluan e-Faktur Desktop, web-eFaktur, eBupot Unifikasi, harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kewajiban pajak atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
  • Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi?

    2
    0 Votes
    2 Post
    27 Views
    HelperH
    Sistem DJP Online Masih Digunakan: Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya: Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online. Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online. Kode Billing 2024: Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax. Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online. Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal: PPh Final Tanah & Bangunan: Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024. Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax. Tagihan & Ketetapan Pajak: Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025. Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax. Kesimpulan: » DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi. » Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan. » Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81
  • Bagaimana cara mengubah KLU yang belum aktif

    2
    0 Votes
    2 Post
    17 Views
    HelperH
    Untuk mengubah KLU yang belum aktif, Anda dapat melakukannya melalui menu perubahan status, lalu pilih pengaktifan WP yang non-aktif. Registrasi Perubahan Data: Menu Perubahan Data (perubahan KLU, rekening bank, alamat utama/domisili) Edit Informasi Umum (penambahan anggota keluarga, nomor identitas, dll)
  • Siapa Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

    2
    0 Votes
    2 Post
    20 Views
    HelperH
    Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain. Pada coretax, terdapat dua entitas yang dapat diberikan wewenang: 1️⃣ Pegawai/Pengurus sebagai Wakil yang masuk kategori "Pihak lain yang dapat ditunjuk" 2️⃣ Konsultan Pajak yang masuk kategori "Kuasa" Penunjukan/pengubahan/penghapusan pihak lain (wakil) atau kuasa hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama. Adapun Kuasa yang sudah ditunjuk tidak dapat menunjuk representative lain.
  • Wanita Kawin dan ingin mengakses Coretax?

    2
    1 Votes
    2 Post
    35 Views
    HelperH
    [image: 1738615021446-465242e8-50e8-4d1e-81d1-7b369b360278-image.png] Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya sendiri tanpa perlu mengubah NIK-nya sebagai NPWP. Ini berarti, istri tersebut tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke Coretax dan dapat menggunakan NIK nya untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax. Untuk dapat mengakses Coretax, Wanita kawin (istri) tersebut dapat memanfaatkan dua cara: "Daftar di sini" untuk mengakses menu Pendaftaran, di dalamnya akan diberikan pilihan "Registration Only"/"Hanya Registrasi" (dan bukan Aktivasi NIK), yakni sekedar membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Pilihan ini digunakan bila NIK istri belum didaftarkan di Family Tax Unit/FTU akun Coretax suami. "Permintaan Akses Digital". Pilihan ini digunakan bila Istri telah masuk FTU.