Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Solusi jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)

Solusi jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 8 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote last edited by
    #1

    Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote last edited by
      #2

      🛠 A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
      1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
      Digunakan jika salah input data seperti:
      🔹 NOP
      🔹 Alamat objek
      🔹 Luas tanah/bangunan
      🔹 Nama pembeli/detil pembeli

      ➡️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
      Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

      • LA.01-08 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
      • LA.01-08A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

      2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
      Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

      Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
      🔻 NIK/NPWP Penjual
      🔻 Nama Penjual
      🔻 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

      ➡️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
      Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

      • LA.01-07 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
      • LA.01-07A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

      ➡️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:

      • KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
      • KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

      ⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!

      1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
      2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
      3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

      🔎 Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
      ✔️ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
      ✔️ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
      ✔️ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan ke KPP
      ✔️ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

      💬 Kesimpulan:
      🔸 Cek jenis kesalahan → Ganti atau Batal
      🔸 Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup