Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan
-
ļø melakukan pembatalan SKET
Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
NIK/NPWP Penjual
Nama Penjual
Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
ļø Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!
- Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
- Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
- Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)
ļø mengajukan pengembalian
Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
ļø apabila belum dilakukan validasi Ā» wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
ļø apabila telah dilakukan validasi Ā» wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.
Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
Ā» Pilih menu Pembayaran Ā» Formulir Restitusi Pajak
Ā» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
Ā» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
Ā» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonanOpsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:
menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.