Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan

Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 10 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote last edited by
    #1

    Bagaimana jika ada kesalahan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan padahal NTPN telah divalidasi

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote last edited by
      #2

      šŸ…°ļø melakukan pembatalan SKET

      Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
      šŸ”¹ NIK/NPWP Penjual
      šŸ”¹ Nama Penjual
      šŸ”¹ Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

      āš ļø Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!

      1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
      2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
      3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

      šŸ…±ļø mengajukan pengembalian

      Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

      Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
      ā†—ļø apabila belum dilakukan validasi Ā» wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
      ā†˜ļø apabila telah dilakukan validasi Ā» wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.

      āž• Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
      Ā» Pilih menu Pembayaran Ā» Formulir Restitusi Pajak
      Ā» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
      Ā» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
      Ā» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan

      Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:

      šŸ”» menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
      šŸ”ŗmemilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup