Skip to content
  • Rules Fordis Sajak

    Pinned Terkunci Info
    1
    0 Votes
    1 Post
    3 Views
    Belum ada orang yang menjawab
  • Bagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun Coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    4 Views
    HelperH
    Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login. Berikut cara mengaktifkannya: 1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak) Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah Aktifkan toggle "Diaktifkan" Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat Klik Lanjut ️ 2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax Klik Lanjut ️ 3️⃣ Konfirmasi & Selesai Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success Klik Selesai ️ Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.
  • Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang. Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak Sebelum Coretax – Masa Transisi: NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025. Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025. Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025: NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat. Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang. Dari Sisi Tempat Terdaftar Pemusatan Otomatis: NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar. Masa Transisi: NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar. Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat. Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan. Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit. NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti: — Faktur Pajak (FP 06) → NITKU Penjual VAT refund — Faktur Pajak (FP 07) → PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022) — Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168) Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP. Pendaftaran TKU di Coretax Sebelum Coretax: NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas. Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan. Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000) TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas. Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk: Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB). Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut. Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022): Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya). Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut → Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb. Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023): Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji. NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji. Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Role dengan DRAFTER = Pembuat draft Role dengan SIGNER = Penandatangan Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP" I. Role Terkait SPT SPT Masa Bea Meterai ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan SPT Masa PPh Unifikasi ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER → Penandatangan SPT Masa PPh 21 ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER → Penandatangan SPT Masa PPN ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan SPT Tahunan ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak Bukti Potong PPh Unifikasi ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER → Penandatangan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER → Penandatangan Faktur Pajak ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER → Pembuat draft ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER → Penandatangan III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP Pendaftaran & Perubahan Data WP ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC → Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE → Permohonan Perubahan Data Permohonan Pengukuhan PKP ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR IV. Role Terkait Layanan Perpajakan ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC → Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan) ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL → Penyampaian Permohonan Edukasi V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC → Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar) ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER → Permohonan Pemindahbukuan VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi Pengembalian Pajak ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER → Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER → Permohonan Imbalan bunga
  • Reset kata sandi, muncul error Login Gagal: Invalid_Grant

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Terindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan. Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu > Manajemen Akses > Ubah Password.
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis) Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax. Catatan tambahan: Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
  • Migrasi kompensasi SPT PPN Desember 2024 Web efaktur ke Coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax. Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax: Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu. Setelah itu, akan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax. Dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax. ️ Catatan Penting: Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time. Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax
  • Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Penyebab: Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter) Solusi: Coretax dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.
  • 0 Votes
    2 Post
    4 Views
    HelperH
    Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur. Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. — Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024): Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik. Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur). Memuat keterangan sekurang-kurangnya: Nomor nota retur (generate otomatis). Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak). nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur). Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual. Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur. Tanggal pembuatan nota retur. Nama dan TTE penandatangan nota retur. Fungsi Nota Retur: Bagi Pembeli: Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan. Bagi Penjual: Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP. Kesimpulan: 1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax. 2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax. 3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala. Cara Retur Pajak Masukan: Dapat dilakukan melalui dua cara: Sub menu "Pajak Masukan" Sub menu "Retur Pajak Masukan" Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited). 1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan": a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan" d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan — Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP — Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur — Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan e. Klik simpan > Klik Upload Retur 2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan": a. Klik "Buat Retur" b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari" c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya. Dampak Retur Pada Coretax dan SPT: Bagi Pembeli: 1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur). Bagi penjual: 1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur. 2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
  • Cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP: 1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan. 2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan. 3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan: a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN). b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN). c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi. d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli: Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud. Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid". Terkait retur: Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Migrasi Faktur Pajak ke Coretax: Bila Anda bertransaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di Coretax untuk: 1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak. 2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan. Migrasi Faktur Pajak Legacy: Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy. Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan. Migrasi Secara Berkala: Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax. Jadwal Migrasi Faktur Pajak: Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop: Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 dan sebagian tanggal 14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax. Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025: Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin). Pengkreditan dan Retur: Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan
  • Transaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang koma

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Misal : memiliki transaksi dengan detail: Kuantitas 1,222 Ha Harga Satuan 8.500.000 Total Nilai 10.387.000 Namun, saat pembuatan Faktur Pajak, kolom Kuantitas Satuan di Coretax hanya mendukung 2 angka di belakang koma. Jika diinput sebagai 1,22 atau 1,23, nilai transaksi tidak sesuai dengan invoice atau perjanjian kontrak. Solusi: 1️⃣ Gunakan Pembulatan 2 Digit: Coretax mendukung pembulatan hingga 2 angka di belakang koma. Sesuaikan nilai kuantitas menjadi 1,22 atau 1,23 dan periksa total transaksi agar mendekati nilai invoice. 2️⃣ Tambahkan Baris Baru untuk Selisih: Jika pembulatan menyebabkan perbedaan dengan invoice komersial, tambahkan 1 baris barang baru untuk mengakomodasi selisih nilai pembulatan. Misalnya, tambahkan: Nama Barang: "Selisih Pembulatan Kuantitas" Nilai: +/- Selisih yang dihasilkan dari pembulatan kuantitas.
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong yang diterima dari Lawan Transaksi kapan saja melalui menu "Dokumen Saya". Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan Bukti Potong juga tersedia secara real-time di submenu "Notifikasi Saya" atau dengan mengklik ikon lonceng. Langkah Unduh Bukti Potong di “Dokumen Saya” Akses menu "Portal Saya" → "Dokumen Saya" di akun Coretax. Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci “Bukti Potong”. Gunakan tombol “Unduh” pada kolom aksi jika ingin mengunduh dokumen. Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong Dapat dilihat pada submenu "Notifikasi Saya" atau klik ikon lonceng. Langkah Lihat Perubahan Bukti Potong di “Notifikasi Saya” Akses "Portal Saya" → "Notifikasi Saya". Filter kolom subjek dengan kata kunci “Bukti Pemotongan”. Gunakan tombol “Lihat” untuk membuka detail notifikasi. Dengan kedua fitur tersebut, Wajib Pajak dapat memonitor semua transaksi yang melibatkan bukti potong secara mudah dan real-time di Coretax.
  • Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan Berikat : ️ Informasi Tambahan: "02 - Tempat Penimbunan Berikat" Nomor Dokumen Pendukung: Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom "tanggal faktur". Dasar Dokumen: AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Proses Prefilling (Pertukaran Data): Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0. Kawasan Bebas ️ Informasi Tambahan: "18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021" Nomor Dokumen Pendukung: Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP). Proses Prefilling (Pertukaran Data): Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW). Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ️ Informasi Tambahan: "17 - Kawasan Bebas PP nomor 40 Tahun 2021" Nomor Dokumen: Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK). Proses Prefilling (Pertukaran Data): Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW) Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07 1️⃣ Input Data Dokumen: Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai. Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan. 2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP: Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur “kirim faktur pajak”. Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga. Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CIESA.
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Ada 2 kemungkinan: 1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP 2️⃣ Belum Punya Akun Coretax Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax: Solusi: Best Practice “NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi”: Pegawai/pemberi kerja cek apakah “NIK sudah ada di Pencarian WP”: 1️⃣ Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id 2️⃣ Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" 3️⃣ Isi kolom NIK/NPWP → klik "Cari" [Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP. [Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak". [Kasus 1]: Cara Pemadanan NIK-NPWP a. Penyebab NIK tidak Padan: NIK salah tulis / menggunakan NIK orang lain NPWP ganda (1 NIK tercatat pada 2 NPWP) NIK kosong di database b. Cara Pemadanan NIK-NPWP: Datang ke KPP Terdekat untuk pemadanan. Bila ada NPWP Ganda, mungkin dibutuhkan koordinasi dengan KPP terdaftar. [Kasus 2]: Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak a. Penyebab NIK belum punya Akun Coretax: WP tidak pernah punya akun DJP Online sebelumnya b. Cara Memiliki Akun Coretax (untuk WP yang sudah punya NPWP & NIK padan): 1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id via HP/tablet/kamera+internet stabil 2️⃣ Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak" → centang "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar" → isi NIK di "NIK/NPWP" → klik "Cari" → pastikan nama WP terisi "inisial******" 3️⃣ Pada Detail Kontak: [Opsi 1] Jika masih ingat Email/No HP: jangan centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP terdaftar, lalu tiap isi gunakan Tab sampai muncul centang. [Opsi 2] Jika lupa Email/No HP, centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP baru (unik, belum terpakai), lalu verifikasi. 4️⃣ Lakukan Verifikasi Identitas (foto diri & KTP). 5️⃣ Bila sukses, lanjutkan Login Coretax dengan NIK 16 digit dan password sementara yang dikirimkan "Surat Penerbitan Akun WP" Silakan konfirmasi ke Pemberi Kerja apakah NIK nya sudah bisa ditemukan saat pembuatan Bukti Potong. Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami Lakukan [Register Only] dengan langkah: 1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera). 2️⃣ Klik "Daftar di sini" → Perorangan → "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" → "Hanya Registrasi". 3️⃣ Siapkan: Kartu Keluarga (KK) Email & No HP (untuk verifikasi) Foto diri sambil memegang KTP 4️⃣ Isi data lengkap & pastikan: Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami Foto jelas & terang Catatan: Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga"). Langkah Bila Error (Opsional) Bila terjadi error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!": 1️⃣ Kepala Keluarga Login Coretax 2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga" 3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada tapi tetap error → hapus semua anggota keluarga, lalu ****tambah ulang via Informasi Umum > Edit 4️⃣ Pastikan semua isian bertanda bintang di Informasi Umum terisi 5️⃣ Klik "Simpan" Jika Berhasil Masuk FTU NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21. Jika masih belum ditemukan di eBupot, maka: Coba ulang "Daftar di Sini" untuk NIK tsb dengan langkah di atas. Catatan: Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only": Aktivasi Akun Wajib Pajak: dipakai jika NIK sudah muncul di pencarian WP dan digunakan agar memperoleh akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot. Register Only: dipakai jika NIK belum muncul di pencarian WP dan digunakan agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot. Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui Email yang memuat password untuk login ke Coretax.
  • PKP tertentu (KEP-24) upload Faktur Pajak

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    4 Views
    HelperH
    Jika baru mengambil NSFP pada tanggal 16 Januari: Faktur Pajak untuk transaksi tanggal 1-15 Januari tidak dapat diupload di e-Faktur Desktop. Alasan: Sesuai Pasal 17 PER-03/PJ/2022, jatah NSFP yang diperoleh pada tanggal 16 Januari hanya berlaku untuk transaksi mulai tanggal tersebut. Solusi untuk transaksi tanggal 1-15 Januari: Silakan upload Faktur Pajak melalui Coretax, karena Coretax masih menerima upload untuk transaksi tanggal tersebut hingga 15 Februari. Jika Faktur Pajak dibuat tidak sesuai saat terutang: Misalnya, transaksi tanggal 1 Januari, tetapi Faktur Pajak dibuat tanggal 16 Januari: Termasuk Faktur Pajak terlambat dibuat sesuai Pasal 32 PER-03/PJ/2022. Dikenakan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP sebesar 1% dari DPP. Catatan Tambahan: Dalam bimtek terhadap PKP tertentu, moderator menyampaikan adanya usulan agar di sisi regulasi terdapat relaksasi terkait hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada aturan yang mengakomodasi relaksasi tersebut. Solusi: Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, buat Faktur Pajak di Coretax sesuai tanggal transaksi atau saat terutang.
  • NIK di Coretax tidak ditemukan

    Coretax
    2
    1 Votes
    2 Post
    14 Views
    HelperH
    Jawaban sementara: NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan bupot dengan NIK berikut saja yang bisa dilakukan: 1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi OP yang memang ber NPWP dulunya. 2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (baik krn sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri). 3️⃣ Wajib Pajak Telah Register Only (pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP). Solusi: Jika NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi: Pastikan NIK pegawai padan dengan NPWP. Cara memastikan sendiri bagi pegawai tersebut: Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari" » Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. (Pastikan gunakan perangkat HP/Smartphone atau Jaringan yang kencang) Penyebab NIK tidak Padan: Apakah NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain Apakah NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP). Apakah NIK kosong di database. Cara pemadanan NIK-NPWP Bila ternyata NIK belum padan. Silakan datang ke KPP terdekat untuk pemadanan Proses NPWP Ganda akan membutuhkan bantuan KPP Terdaftar. Untuk Kasus Selain Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP (Wanita Kawin Gabung NPWP/ di bawah PTKP): Langkah Pertama: Lakukan Register Only melalui langkah berikut: 1️⃣ Akses: coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera. 2️⃣ Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi". 3️⃣ Siapkan: - Kartu Keluarga (KK). - Email & Nomor HP (untuk kode verifikasi). - Foto diri sambil memegang KTP. 4️⃣ Isi data dengan lengkap dan pastikan: - Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU Suami. - Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil. - Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU Suami. - Foto jelas dan di tempat terang. Langkah Kedua (Opsional): Jika Terdapat Error pada Isian Nomor KK saat Register Only: dengan keterangan ""Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!" 1️⃣ Kepala Keluarga Login ke Coretax-nya. 2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga". 3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only: Hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit". 4️⃣ Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi. 5️⃣ Klik "Simpan". Jika Berhasil Masuk FTU: NIK seharusnya sudah bisa dipanggil/ditemukan untuk pembuatan eBupot 21. Jika Masih Tidak Ditemukan: 1️⃣ Lakukan ulang proses "Daftar Di Sini" untuk NIK tersebut. 2️⃣ Lanjutkan dengan Lupa Kata Sandi (sekaligus biar bisa masuk Coretax)
  • 0 Votes
    2 Post
    9 Views
    HelperH
    Cara Membuat Kode Otorisasi di Coretax Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Kode Otorisasi DJP: 1️⃣ Masuk ke akun Coretax Anda menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi. Masukkan kode Captcha, lalu klik "Login". 2️⃣ Masuk ke menu Sertifikat Elektronik: Akses melalui dropdown "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". 3️⃣ Pastikan data identitas Wajib Pajak telah sesuai. Isi NIK/NPWP, Nama, Alamat, Email, dan Nomor Handphone. 4️⃣ Pilih jenis sertifikat elektronik "Kode Otorisasi DJP". 5️⃣ Isi passphrase yang dikehendaki. Passphrase harus memiliki: - Minimal 8 karakter. - 1 huruf besar, 1 angka, dan 1 karakter khusus. - Hindari karakter khusus ` kutip, / garis miring, dan + plus 6️⃣ Lakukan pengambilan foto secara langsung melalui gawai. Klik tombol "Validasi Foto" untuk memastikan identitas sesuai dengan database. 7️⃣ Checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan. Jika sudah selesai, klik "Simpan". Selamat! Kode Otorisasi DJP telah berhasil diterbitkan. Catatan: - Permintaan ini dapat dilakukan lebih dari sekali - Wajib Pajak yang sudah melakukan pra implementasi atau yang gagal incorrect sign passphrase disarankan untuk mengajukan permintaan kode otorisasi ulang - Usahakan foto sama dengan KTP atau foto bersebelahan dengan KTP agar kode otorisasi dapat digunakan
  • cara impor atau membuat faktur pajak banyak

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    6 Views
    HelperH
    Metode impor data XML lebih efektif untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus. Coretax membutuhkan file impor berbentuk XML (berbeda dengan e-Faktur 4.0 yang menggunakan CSV). Cocok untuk Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan Excel dan awam dalam programming. Langkah Singkat Penggunaan Converter Excel ke XML: 1️⃣ Unduh file Converter Excel ke XML di pajak.go.id/coretax atau [klik di sini] 2️⃣ Buka folder "TemplateExcel", lalu buka file "Sample Faktur PK Template v.1.3" menggunakan Microsoft Excel. File ini memiliki 4 sheet: Sheet Faktur, DetailFaktur, Ref, dan Keterangan. 3️⃣ Isi sheet Faktur dan DetailFaktur sesuai petunjuk pengisian. 4️⃣ Simpan file Excel dengan nama yang diinginkan (contoh: ImporFK.xlsx). 5️⃣ Buka folder Converter Efaktur, lalu jalankan file "Converter.Efaktur.Coretax.exe". 6️⃣ Pilih file Excel yang sudah disiapkan, pilih jenis XML "Faktur Pajak Keluaran", lalu klik "Simpan". 7️⃣ File hasil konversi (ImporFK.xml) akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran. 8️⃣ Masuk ke sistem Coretax DJP, buka modul e-Faktur, lalu pilih menu e-Faktur Pajak Keluaran dan pilih "Impor Data". 9️⃣ Pilih file XML yang sudah disiapkan, lalu tunggu hingga proses unggah selesai. Centang draft faktur pajak keluaran, lalu klik "Upload Faktur". 1️⃣1️⃣ Tandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik PSrE atau Kode Otorisasi DJP. 1️⃣2️⃣ Klik "Konfirmasi Tanda Tangan". Catatan: Jangan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN/DPP, biarkan ada 2 digit di belakang titik. Pembatas desimal adalah titik. Ubah desimal dari koma ke titik di "Regional" setting PC/Laptop di Control Panel. Restart excel lalu export XML ulang
  • Penandatangan Faktur Pajak

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah: Nama PKP orang pribadi Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya: 1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing. Untuk Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami). 2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person". PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait. 3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa". Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak. Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan. Catatan: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03). Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk. Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut. Dampak: 1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak. 2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).