Skip to content
  • Migrasi kompensasi SPT PPN Desember 2024 Web efaktur ke Coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    144 Views
    HelperH
    Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax. Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax: Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu. Setelah itu, akan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax. Dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax. ️ Catatan Penting: Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time. Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax
  • Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    34 Views
    HelperH
    Penyebab: Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter) Solusi: Coretax dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.
  • 0 Votes
    2 Post
    652 Views
    HelperH
    Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur. Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. — Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024): Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik. Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur). Memuat keterangan sekurang-kurangnya: Nomor nota retur (generate otomatis). Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak). nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur). Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual. Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur. Tanggal pembuatan nota retur. Nama dan TTE penandatangan nota retur. Fungsi Nota Retur: Bagi Pembeli: Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan. Bagi Penjual: Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP. Kesimpulan: 1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax. 2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax. 3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala. Cara Retur Pajak Masukan: Dapat dilakukan melalui dua cara: Sub menu "Pajak Masukan" Sub menu "Retur Pajak Masukan" Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited). 1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan": a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan" d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan — Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP — Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur — Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan e. Klik simpan > Klik Upload Retur 2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan": a. Klik "Buat Retur" b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari" c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya. Dampak Retur Pada Coretax dan SPT: Bagi Pembeli: 1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur). Bagi penjual: 1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur. 2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
  • Cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    430 Views
    HelperH
    Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP: 1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan. 2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan. 3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan: a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN). b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN). c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi. d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli: Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud. Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid". Terkait retur: Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat
  • 0 Votes
    2 Post
    92 Views
    HelperH
    Migrasi Faktur Pajak ke Coretax: Bila Anda bertransaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di Coretax untuk: 1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak. 2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan. Migrasi Faktur Pajak Legacy: Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy. Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan. Migrasi Secara Berkala: Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax. Jadwal Migrasi Faktur Pajak: Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop: Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 dan sebagian tanggal 14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax. Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025: Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin). Pengkreditan dan Retur: Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan
  • Transaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang koma

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    105 Views
    HelperH
    Misal : memiliki transaksi dengan detail: Kuantitas 1,222 Ha Harga Satuan 8.500.000 Total Nilai 10.387.000 Namun, saat pembuatan Faktur Pajak, kolom Kuantitas Satuan di Coretax hanya mendukung 2 angka di belakang koma. Jika diinput sebagai 1,22 atau 1,23, nilai transaksi tidak sesuai dengan invoice atau perjanjian kontrak. Solusi: 1️⃣ Gunakan Pembulatan 2 Digit: Coretax mendukung pembulatan hingga 2 angka di belakang koma. Sesuaikan nilai kuantitas menjadi 1,22 atau 1,23 dan periksa total transaksi agar mendekati nilai invoice. 2️⃣ Tambahkan Baris Baru untuk Selisih: Jika pembulatan menyebabkan perbedaan dengan invoice komersial, tambahkan 1 baris barang baru untuk mengakomodasi selisih nilai pembulatan. Misalnya, tambahkan: Nama Barang: "Selisih Pembulatan Kuantitas" Nilai: +/- Selisih yang dihasilkan dari pembulatan kuantitas.
  • 0 Votes
    2 Post
    2k Views
    HelperH
    Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong yang diterima dari Lawan Transaksi kapan saja melalui menu "Dokumen Saya". Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan Bukti Potong juga tersedia secara real-time di submenu "Notifikasi Saya" atau dengan mengklik ikon lonceng. Langkah Unduh Bukti Potong di “Dokumen Saya” Akses menu "Portal Saya" → "Dokumen Saya" di akun Coretax. Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci “Bukti Potong”. Gunakan tombol “Unduh” pada kolom aksi jika ingin mengunduh dokumen. Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong Dapat dilihat pada submenu "Notifikasi Saya" atau klik ikon lonceng. Langkah Lihat Perubahan Bukti Potong di “Notifikasi Saya” Akses "Portal Saya" → "Notifikasi Saya". Filter kolom subjek dengan kata kunci “Bukti Pemotongan”. Gunakan tombol “Lihat” untuk membuka detail notifikasi. Dengan kedua fitur tersebut, Wajib Pajak dapat memonitor semua transaksi yang melibatkan bukti potong secara mudah dan real-time di Coretax.
  • Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    84 Views
    HelperH
    Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan Berikat : ️ Informasi Tambahan: "02 - Tempat Penimbunan Berikat" Nomor Dokumen Pendukung: Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom "tanggal faktur". Dasar Dokumen: AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Proses Prefilling (Pertukaran Data): Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0. Kawasan Bebas ️ Informasi Tambahan: "18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021" Nomor Dokumen Pendukung: Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP). Proses Prefilling (Pertukaran Data): Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW). Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ️ Informasi Tambahan: "17 - Kawasan Bebas PP nomor 40 Tahun 2021" Nomor Dokumen: Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK). Proses Prefilling (Pertukaran Data): Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW) Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07 1️⃣ Input Data Dokumen: Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai. Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan. 2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP: Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur “kirim faktur pajak”. Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga. Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CIESA.
  • 0 Votes
    2 Post
    414 Views
    HelperH
    Ada 2 kemungkinan: 1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP 2️⃣ Belum Punya Akun Coretax Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax: Solusi: Best Practice “NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi”: Pegawai/pemberi kerja cek apakah “NIK sudah ada di Pencarian WP”: 1️⃣ Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id 2️⃣ Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" 3️⃣ Isi kolom NIK/NPWP → klik "Cari" [Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP. [Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak". [Kasus 1]: Cara Pemadanan NIK-NPWP a. Penyebab NIK tidak Padan: NIK salah tulis / menggunakan NIK orang lain NPWP ganda (1 NIK tercatat pada 2 NPWP) NIK kosong di database b. Cara Pemadanan NIK-NPWP: Datang ke KPP Terdekat untuk pemadanan. Bila ada NPWP Ganda, mungkin dibutuhkan koordinasi dengan KPP terdaftar. [Kasus 2]: Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak a. Penyebab NIK belum punya Akun Coretax: WP tidak pernah punya akun DJP Online sebelumnya b. Cara Memiliki Akun Coretax (untuk WP yang sudah punya NPWP & NIK padan): 1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id via HP/tablet/kamera+internet stabil 2️⃣ Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak" → centang "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar" → isi NIK di "NIK/NPWP" → klik "Cari" → pastikan nama WP terisi "inisial******" 3️⃣ Pada Detail Kontak: [Opsi 1] Jika masih ingat Email/No HP: jangan centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP terdaftar, lalu tiap isi gunakan Tab sampai muncul centang. [Opsi 2] Jika lupa Email/No HP, centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP baru (unik, belum terpakai), lalu verifikasi. 4️⃣ Lakukan Verifikasi Identitas (foto diri & KTP). 5️⃣ Bila sukses, lanjutkan Login Coretax dengan NIK 16 digit dan password sementara yang dikirimkan "Surat Penerbitan Akun WP" Silakan konfirmasi ke Pemberi Kerja apakah NIK nya sudah bisa ditemukan saat pembuatan Bukti Potong. Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami Lakukan [Register Only] dengan langkah: 1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera). 2️⃣ Klik "Daftar di sini" → Perorangan → "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" → "Hanya Registrasi". 3️⃣ Siapkan: Kartu Keluarga (KK) Email & No HP (untuk verifikasi) Foto diri sambil memegang KTP 4️⃣ Isi data lengkap & pastikan: Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami Foto jelas & terang Catatan: Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga"). Langkah Bila Error (Opsional) Bila terjadi error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!": 1️⃣ Kepala Keluarga Login Coretax 2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga" 3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada tapi tetap error → hapus semua anggota keluarga, lalu ****tambah ulang via Informasi Umum > Edit 4️⃣ Pastikan semua isian bertanda bintang di Informasi Umum terisi 5️⃣ Klik "Simpan" Jika Berhasil Masuk FTU NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21. Jika masih belum ditemukan di eBupot, maka: Coba ulang "Daftar di Sini" untuk NIK tsb dengan langkah di atas. Catatan: Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only": Aktivasi Akun Wajib Pajak: dipakai jika NIK sudah muncul di pencarian WP dan digunakan agar memperoleh akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot. Register Only: dipakai jika NIK belum muncul di pencarian WP dan digunakan agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot. Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui Email yang memuat password untuk login ke Coretax.
  • PKP tertentu (KEP-24) upload Faktur Pajak

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    31 Views
    HelperH
    Jika baru mengambil NSFP pada tanggal 16 Januari: Faktur Pajak untuk transaksi tanggal 1-15 Januari tidak dapat diupload di e-Faktur Desktop. Alasan: Sesuai Pasal 17 PER-03/PJ/2022, jatah NSFP yang diperoleh pada tanggal 16 Januari hanya berlaku untuk transaksi mulai tanggal tersebut. Solusi untuk transaksi tanggal 1-15 Januari: Silakan upload Faktur Pajak melalui Coretax, karena Coretax masih menerima upload untuk transaksi tanggal tersebut hingga 15 Februari. Jika Faktur Pajak dibuat tidak sesuai saat terutang: Misalnya, transaksi tanggal 1 Januari, tetapi Faktur Pajak dibuat tanggal 16 Januari: Termasuk Faktur Pajak terlambat dibuat sesuai Pasal 32 PER-03/PJ/2022. Dikenakan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP sebesar 1% dari DPP. Catatan Tambahan: Dalam bimtek terhadap PKP tertentu, moderator menyampaikan adanya usulan agar di sisi regulasi terdapat relaksasi terkait hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada aturan yang mengakomodasi relaksasi tersebut. Solusi: Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, buat Faktur Pajak di Coretax sesuai tanggal transaksi atau saat terutang.
  • NIK di Coretax tidak ditemukan

    Coretax
    2
    1 Votes
    2 Post
    66 Views
    HelperH
    Jawaban sementara: NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan bupot dengan NIK berikut saja yang bisa dilakukan: 1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi OP yang memang ber NPWP dulunya. 2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (baik krn sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri). 3️⃣ Wajib Pajak Telah Register Only (pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP). Solusi: Jika NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi: Pastikan NIK pegawai padan dengan NPWP. Cara memastikan sendiri bagi pegawai tersebut: Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari" » Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. (Pastikan gunakan perangkat HP/Smartphone atau Jaringan yang kencang) Penyebab NIK tidak Padan: Apakah NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain Apakah NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP). Apakah NIK kosong di database. Cara pemadanan NIK-NPWP Bila ternyata NIK belum padan. Silakan datang ke KPP terdekat untuk pemadanan Proses NPWP Ganda akan membutuhkan bantuan KPP Terdaftar. Untuk Kasus Selain Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP (Wanita Kawin Gabung NPWP/ di bawah PTKP): Langkah Pertama: Lakukan Register Only melalui langkah berikut: 1️⃣ Akses: coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera. 2️⃣ Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi". 3️⃣ Siapkan: - Kartu Keluarga (KK). - Email & Nomor HP (untuk kode verifikasi). - Foto diri sambil memegang KTP. 4️⃣ Isi data dengan lengkap dan pastikan: - Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU Suami. - Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil. - Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU Suami. - Foto jelas dan di tempat terang. Langkah Kedua (Opsional): Jika Terdapat Error pada Isian Nomor KK saat Register Only: dengan keterangan ""Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!" 1️⃣ Kepala Keluarga Login ke Coretax-nya. 2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga". 3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only: Hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit". 4️⃣ Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi. 5️⃣ Klik "Simpan". Jika Berhasil Masuk FTU: NIK seharusnya sudah bisa dipanggil/ditemukan untuk pembuatan eBupot 21. Jika Masih Tidak Ditemukan: 1️⃣ Lakukan ulang proses "Daftar Di Sini" untuk NIK tersebut. 2️⃣ Lanjutkan dengan Lupa Kata Sandi (sekaligus biar bisa masuk Coretax)
  • 0 Votes
    2 Post
    54 Views
    HelperH
    Cara Membuat Kode Otorisasi di Coretax Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Kode Otorisasi DJP: 1️⃣ Masuk ke akun Coretax Anda menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi. Masukkan kode Captcha, lalu klik "Login". 2️⃣ Masuk ke menu Sertifikat Elektronik: Akses melalui dropdown "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". 3️⃣ Pastikan data identitas Wajib Pajak telah sesuai. Isi NIK/NPWP, Nama, Alamat, Email, dan Nomor Handphone. 4️⃣ Pilih jenis sertifikat elektronik "Kode Otorisasi DJP". 5️⃣ Isi passphrase yang dikehendaki. Passphrase harus memiliki: - Minimal 8 karakter. - 1 huruf besar, 1 angka, dan 1 karakter khusus. - Hindari karakter khusus ` kutip, / garis miring, dan + plus 6️⃣ Lakukan pengambilan foto secara langsung melalui gawai. Klik tombol "Validasi Foto" untuk memastikan identitas sesuai dengan database. 7️⃣ Checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan. Jika sudah selesai, klik "Simpan". Selamat! Kode Otorisasi DJP telah berhasil diterbitkan. Catatan: - Permintaan ini dapat dilakukan lebih dari sekali - Wajib Pajak yang sudah melakukan pra implementasi atau yang gagal incorrect sign passphrase disarankan untuk mengajukan permintaan kode otorisasi ulang - Usahakan foto sama dengan KTP atau foto bersebelahan dengan KTP agar kode otorisasi dapat digunakan
  • cara impor atau membuat faktur pajak banyak

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    109 Views
    HelperH
    Metode impor data XML lebih efektif untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus. Coretax membutuhkan file impor berbentuk XML (berbeda dengan e-Faktur 4.0 yang menggunakan CSV). Cocok untuk Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan Excel dan awam dalam programming. Langkah Singkat Penggunaan Converter Excel ke XML: 1️⃣ Unduh file Converter Excel ke XML di pajak.go.id/coretax atau [klik di sini] 2️⃣ Buka folder "TemplateExcel", lalu buka file "Sample Faktur PK Template v.1.3" menggunakan Microsoft Excel. File ini memiliki 4 sheet: Sheet Faktur, DetailFaktur, Ref, dan Keterangan. 3️⃣ Isi sheet Faktur dan DetailFaktur sesuai petunjuk pengisian. 4️⃣ Simpan file Excel dengan nama yang diinginkan (contoh: ImporFK.xlsx). 5️⃣ Buka folder Converter Efaktur, lalu jalankan file "Converter.Efaktur.Coretax.exe". 6️⃣ Pilih file Excel yang sudah disiapkan, pilih jenis XML "Faktur Pajak Keluaran", lalu klik "Simpan". 7️⃣ File hasil konversi (ImporFK.xml) akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran. 8️⃣ Masuk ke sistem Coretax DJP, buka modul e-Faktur, lalu pilih menu e-Faktur Pajak Keluaran dan pilih "Impor Data". 9️⃣ Pilih file XML yang sudah disiapkan, lalu tunggu hingga proses unggah selesai. Centang draft faktur pajak keluaran, lalu klik "Upload Faktur". 1️⃣1️⃣ Tandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik PSrE atau Kode Otorisasi DJP. 1️⃣2️⃣ Klik "Konfirmasi Tanda Tangan". Catatan: Jangan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN/DPP, biarkan ada 2 digit di belakang titik. Pembatas desimal adalah titik. Ubah desimal dari koma ke titik di "Regional" setting PC/Laptop di Control Panel. Restart excel lalu export XML ulang
  • Penandatangan Faktur Pajak

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    77 Views
    HelperH
    Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah: Nama PKP orang pribadi Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya: 1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing. Untuk Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami). 2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person". PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait. 3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa". Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak. Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan. Catatan: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03). Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk. Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut. Dampak: 1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak. 2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).
  • Informasi Umum Coretax

    Pinned Terkunci Coretax
    1
    0 Votes
    1 Post
    62 Views
    Belum ada orang yang menjawab
  • Mengubah PIC Coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    25 Views
    HelperH
    Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk: Mengubah PIC (Superuser) Menambah pihak terkait Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut. Oleh karena itu, login Coretax Badan: Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain Pengamanan Password Ubah password di menu "Manajemen Akses" Sub menu "Ubah Kata Sandi" Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui: Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit Tambahan pengamanan: Aktifkan "Verifikasi dua langkah" pada menu Portal Saya
  • 0 Votes
    2 Post
    55 Views
    HelperH
    Proses permohonan validasi PPh pengalihan hak tanah bangunan (PPhTB) melalui Coretax. Pembayaran PPhTB dengan Sistem Coretax (Setelah 1 Januari 2025) Pihak Penjual Tanah, login Coretax Pribadinya untuk: Buat Kode Billing untuk pembayaran KAP-KJS 411128-402 di Coretax. Buat/Input Permohonan Validasi PPh PHTB (LA.01-03) di Coretax. Klik Submenu "Alur Kasus" dan input semua field. Pilih jenis pemenuhan PPh dengan "NTPN/Pbk". Input NTPN, sistem akan mengisi data otomatis. Masukkan angka pembayaran (sesuai PPh terutang). Submit permohonan setelah validasi sesuai. Permohonan dengan NTPN akan diproses otomatis. Unduh dokumen di submenu "Dokumen". Catatan: Pastikan sebelum mengajukan permohonan: Pembayaran pakai kode billing dari sistem Coretax. Pembayaran sudah masuk ke Taxpayer Ledger Pembayaran PPhTB Sebelum 1 Januari 2025 Pihak Penjual Tanah, login DJP Onlone Pribadinya untuk: Validasi dilakukan melalui sistem lama (e-PHTB). Ajukan permohonan & pemrosesan menggunakan sistem lama. Catatan Penting AS.01-03 (LA.01-03): PPh PHTB pakai NTPN/Pbk atau Bukti Potong – diproses otomatis. AS.01-03A (LA.01-03A): PPh PHTB dengan cara lain (SKP, Tax Amnesty, PPS, dll.) – diproses manual. AS.01-04 (LA.01-04): ePHTB Notaris (khusus orang pribadi notaris terdaftar via AHU/BPN). Hanya bisa NTPN/Pbk atau Bukti Potong. Pembayaran harus di sistem Coretax. Data pembayaran wajib sudah ada di Taxpayer Ledger.
  • Pengkreditan Pajak Masukan PPN di aplikasi coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    337 Views
    HelperH
    Pasal 375, 376, 377, 378, 379, 380, dan 381 ayat (6) PMK 81 Tahun 2024 mengatur tentang pengkreditan pajak masukan, yang pada sistem Coretax, pengkreditan pajak masukan yang bersumber dari e-faktur (Faktur Pajak Masukan) dikunci hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama, sementara untuk pajak masukan yang bersumber dari dokumen tertentu, pengkreditan masih dimungkinkan pada masa pajak yang tidak sama. Pengkreditan di Masa Pajak yang Sama & Bedanya dengan Dokumen Lain (sesuai PMK 81) PMK 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama dengan Pajak Keluaran. Sistem e-faktur memungkinan pre-populated data faktur pajak, termasuk Pajak Masukan, dalam SPT Masa PPN. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk terlambat mengkreditkan Pajak Masukan. Namun, ada pengecualian untuk dokumen tertentu (dipersamakan dengan Faktur Pajak). Dokumen ini masih dibuat secara manual di luar sistem DJP, sehingga keterlambatan penerimaan oleh PKP Pembeli bisa terjadi. Oleh karena itu, PMK 81 Tahun 2024 masih mengizinkan pengkreditan Pajak Masukan dari dokumen tertentu pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya). Contoh Kasus 1️⃣ Kasus 1 PT A membeli bahan baku dari PT B pada bulan Januari 2025 dan menerima e-faktur pada saat yang sama. PT A wajib mengkreditkan Pajak Masukan dalam e-faktur tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025. PT A tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada masa pajak berikutnya. 2️⃣ Kasus 2 PT B adalah perusahaan distributor yang mengimpor barang elektronik dari luar negeri. Pada Januari 2025, PT B mengimpor barang dari Supplier X di Singapura. Atas transaksi ini, PT B menerima PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (Masukan). PT B dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari dokumen tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, atau April 2025. Kesimpulan 1️⃣ Pajak Masukan dari e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama. 2️⃣ Pajak Masukan dari dokumen tertentu masih dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan PKP dalam mengkreditkan Pajak Masukan dan mempermudah administrasi perpajakan.
  • 0 Votes
    2 Post
    202 Views
    HelperH
    Solusi: Jika mengalami error "Incorrect Signer Passphrase" saat memilih KO DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, berikut langkah alternatif yang dapat dilakukan dengan menggunakan Privy ID sebagai penyedia tanda tangan elektronik. Solus ke-2: gunakan tab incognito di browser dan coba lagi. Langkah Solusi Privy ID (Penyedia TTE lain selain KO DJP): 1️⃣ Install aplikasi Privy ID dari Playstore/iOS. 2️⃣ Daftar dengan email, selfie, dan KTP hingga mendapatkan Privy ID. 3️⃣ Buka Portal Saya di Coretax DJP dan lakukan "Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik" kembali. 4️⃣ Pilih Privy ID pada Jenis Sertifikat Elektronik. 5️⃣ Masukkan Privy ID di kolom ID Penandatangan. 6️⃣ Lakukan selfie ulang > Validasi > Simpan. sampai berhasil Proses Tanda Tangan Faktur: Saat diminta konfirmasi tanda tangan, Pilih Privy ID sebagai penyedia tanda tangan saat upload Faktur Pajak. Masukkan kata sandi Privy ID (bukan PIN) Lanjutkan proses upload hingga selesai. Sudah diuji dan berhasil! Gunakan solusi ini jika membutuhkan tanda tangan elektronik segera dan mengalami kendala dengan KO DJP. Pricing dsbnya tergantung kebijakan penyedia tanda tangan elektronik, Privy ID memberikan 10 jatah TTE per bulan secara gratis. (Postingan ini bukan endorsement tetapi sekedar solusi/tips). Bila ingin menggunakan penyedia tanda tangan lain, dipersilakan.
  • 0 Votes
    2 Post
    26 Views
    HelperH
    Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis: Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait. Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan. ️ Catatan: SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan. Kesimpulan: Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan. Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem. Contoh: Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025