Skip to content
  • Informasi Umum Coretax

    Pinned Terkunci Coretax
    1
    0 Votes
    1 Post
    5 Views
    Belum ada orang yang menjawab
  • Mengubah PIC Coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk: Mengubah PIC (Superuser) Menambah pihak terkait Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut. Oleh karena itu, login Coretax Badan: Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain Pengamanan Password Ubah password di menu "Manajemen Akses" Sub menu "Ubah Kata Sandi" Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui: Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit Tambahan pengamanan: Aktifkan "Verifikasi dua langkah" pada menu Portal Saya
  • 0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Proses permohonan validasi PPh pengalihan hak tanah bangunan (PPhTB) melalui Coretax. Pembayaran PPhTB dengan Sistem Coretax (Setelah 1 Januari 2025) Pihak Penjual Tanah, login Coretax Pribadinya untuk: Buat Kode Billing untuk pembayaran KAP-KJS 411128-402 di Coretax. Buat/Input Permohonan Validasi PPh PHTB (LA.01-03) di Coretax. Klik Submenu "Alur Kasus" dan input semua field. Pilih jenis pemenuhan PPh dengan "NTPN/Pbk". Input NTPN, sistem akan mengisi data otomatis. Masukkan angka pembayaran (sesuai PPh terutang). Submit permohonan setelah validasi sesuai. Permohonan dengan NTPN akan diproses otomatis. Unduh dokumen di submenu "Dokumen". Catatan: Pastikan sebelum mengajukan permohonan: Pembayaran pakai kode billing dari sistem Coretax. Pembayaran sudah masuk ke Taxpayer Ledger Pembayaran PPhTB Sebelum 1 Januari 2025 Pihak Penjual Tanah, login DJP Onlone Pribadinya untuk: Validasi dilakukan melalui sistem lama (e-PHTB). Ajukan permohonan & pemrosesan menggunakan sistem lama. Catatan Penting AS.01-03 (LA.01-03): PPh PHTB pakai NTPN/Pbk atau Bukti Potong – diproses otomatis. AS.01-03A (LA.01-03A): PPh PHTB dengan cara lain (SKP, Tax Amnesty, PPS, dll.) – diproses manual. AS.01-04 (LA.01-04): ePHTB Notaris (khusus orang pribadi notaris terdaftar via AHU/BPN). Hanya bisa NTPN/Pbk atau Bukti Potong. Pembayaran harus di sistem Coretax. Data pembayaran wajib sudah ada di Taxpayer Ledger.
  • Pengkreditan Pajak Masukan PPN di aplikasi coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    19 Views
    HelperH
    Pasal 375, 376, 377, 378, 379, 380, dan 381 ayat (6) PMK 81 Tahun 2024 mengatur tentang pengkreditan pajak masukan, yang pada sistem Coretax, pengkreditan pajak masukan yang bersumber dari e-faktur (Faktur Pajak Masukan) dikunci hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama, sementara untuk pajak masukan yang bersumber dari dokumen tertentu, pengkreditan masih dimungkinkan pada masa pajak yang tidak sama. Pengkreditan di Masa Pajak yang Sama & Bedanya dengan Dokumen Lain (sesuai PMK 81) PMK 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama dengan Pajak Keluaran. Sistem e-faktur memungkinan pre-populated data faktur pajak, termasuk Pajak Masukan, dalam SPT Masa PPN. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk terlambat mengkreditkan Pajak Masukan. Namun, ada pengecualian untuk dokumen tertentu (dipersamakan dengan Faktur Pajak). Dokumen ini masih dibuat secara manual di luar sistem DJP, sehingga keterlambatan penerimaan oleh PKP Pembeli bisa terjadi. Oleh karena itu, PMK 81 Tahun 2024 masih mengizinkan pengkreditan Pajak Masukan dari dokumen tertentu pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya). Contoh Kasus 1️⃣ Kasus 1 PT A membeli bahan baku dari PT B pada bulan Januari 2025 dan menerima e-faktur pada saat yang sama. PT A wajib mengkreditkan Pajak Masukan dalam e-faktur tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025. PT A tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada masa pajak berikutnya. 2️⃣ Kasus 2 PT B adalah perusahaan distributor yang mengimpor barang elektronik dari luar negeri. Pada Januari 2025, PT B mengimpor barang dari Supplier X di Singapura. Atas transaksi ini, PT B menerima PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (Masukan). PT B dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari dokumen tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, atau April 2025. Kesimpulan 1️⃣ Pajak Masukan dari e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama. 2️⃣ Pajak Masukan dari dokumen tertentu masih dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan PKP dalam mengkreditkan Pajak Masukan dan mempermudah administrasi perpajakan.
  • 0 Votes
    2 Post
    27 Views
    HelperH
    Solusi: Jika mengalami error "Incorrect Signer Passphrase" saat memilih KO DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, berikut langkah alternatif yang dapat dilakukan dengan menggunakan Privy ID sebagai penyedia tanda tangan elektronik. Solus ke-2: gunakan tab incognito di browser dan coba lagi. Langkah Solusi Privy ID (Penyedia TTE lain selain KO DJP): 1️⃣ Install aplikasi Privy ID dari Playstore/iOS. 2️⃣ Daftar dengan email, selfie, dan KTP hingga mendapatkan Privy ID. 3️⃣ Buka Portal Saya di Coretax DJP dan lakukan "Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik" kembali. 4️⃣ Pilih Privy ID pada Jenis Sertifikat Elektronik. 5️⃣ Masukkan Privy ID di kolom ID Penandatangan. 6️⃣ Lakukan selfie ulang > Validasi > Simpan. sampai berhasil Proses Tanda Tangan Faktur: Saat diminta konfirmasi tanda tangan, Pilih Privy ID sebagai penyedia tanda tangan saat upload Faktur Pajak. Masukkan kata sandi Privy ID (bukan PIN) Lanjutkan proses upload hingga selesai. Sudah diuji dan berhasil! Gunakan solusi ini jika membutuhkan tanda tangan elektronik segera dan mengalami kendala dengan KO DJP. Pricing dsbnya tergantung kebijakan penyedia tanda tangan elektronik, Privy ID memberikan 10 jatah TTE per bulan secara gratis. (Postingan ini bukan endorsement tetapi sekedar solusi/tips). Bila ingin menggunakan penyedia tanda tangan lain, dipersilakan.
  • 0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis: Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait. Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan. ️ Catatan: SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan. Kesimpulan: Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan. Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem. Contoh: Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025
  • Rincian XML pajak keluaran digunggung

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP untuk memfasilitasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir. Namun demikian, PKP tetap dapat menyampaikan data secara digunggung (total) dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN. Penjelasan lebih lanjut: Tata cara pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • 0 Votes
    2 Post
    2 Views
    HelperH
    Masalah: Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul. Solusi: 1️⃣ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP. Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak. 2️⃣ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax: Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024: Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP. Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja. Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk. Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024: Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut. Catatan: Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax. Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.
  • apakah akun coretax badan harus diakses dengan login pribadi?

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    4 Views
    HelperH
    Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal. NPWP Pusat (TKU Pusat) a. Person In Charge (PIC Utama) Definisi: Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan. Tugas dan Kewenangan: • Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax • Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya". • Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada. Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar. • Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian. b. Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat Definisi: Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat. Tugas dan Kewenangan: • Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat. Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP). • Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya". Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang a. Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang) Definisi: Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha). Tugas dan Kewenangan: • Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang. Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP). • Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya". Catatan: • Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain. Konsultan Pajak 🧑‍ Definisi: Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id. Tugas dan Kewenangan: • Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan. • Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak. Syarat: • Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif. • Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya". • Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.
  • cara bertindak atas nama Badan dengan login NIK orang pribadi

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Setelah login dengan NPWP 16 digit atau NIK di Coretax, seorang pengurus atau wakil/kuasa yang ingin bertindak sebagai atas nama Badan, misalnya untuk buat FP, BP, atau pelaporan SPT Badan, sesuai peran yang diberikan, harus memastikan telah memilih NPWP badan bersangkutan pada bagian pilihan "Wajib Pajak" di dropdown yang ada (gambar1) Contoh, Raka login akun CORETAX-nya » Pilih wajib pajak "PT NYA RAKA" di kanan atas coretaxnya. . Hal ini disebut "impersonating" atau bertindak selaku/mewakili. Selama impersonating, terdapat bar biru sebagai tanda sedang aktif bertindak/mewakili atas nama Wajib Pajak lain
  • Orang Pribadi tidak bisa login Coretax, gmn solusinya

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    5 Views
    HelperH
    solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax #TAM Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan. Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya: 1️⃣ Datang ke KPP Terdekat: Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan. Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas. 2️⃣ Langkah Petugas di Coretax: Proses "Ubah NPWP ke NIK" dan Validasi dilakukan dengan data dukcapil. 3️⃣ Setelah Padan: Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id. 4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai: Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".
  • Cara melakukan approval Faktur Pajak pada Coretax?

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice). Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.
  • Apakah sertifikat elektronik (.p12) lama masih digunakan

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Sertifikat elektronik lama (.p12) untuk keperluan e-Faktur Desktop, web-eFaktur, eBupot Unifikasi, harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kewajiban pajak atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
  • 0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Sistem DJP Online Masih Digunakan: Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya: Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online. Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online. Kode Billing 2024: Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax. Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online. Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal: PPh Final Tanah & Bangunan: Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024. Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax. Tagihan & Ketetapan Pajak: Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025. Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax. Kesimpulan: » DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi. » Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan. » Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81
  • Bagaimana cara mengubah KLU yang belum aktif

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Untuk mengubah KLU yang belum aktif, Anda dapat melakukannya melalui menu perubahan status, lalu pilih pengaktifan WP yang non-aktif. Registrasi Perubahan Data: Menu Perubahan Data (perubahan KLU, rekening bank, alamat utama/domisili) Edit Informasi Umum (penambahan anggota keluarga, nomor identitas, dll)
  • Siapa Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

    Coretax
    2
    0 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain. Pada coretax, terdapat dua entitas yang dapat diberikan wewenang: 1️⃣ Pegawai/Pengurus sebagai Wakil yang masuk kategori "Pihak lain yang dapat ditunjuk" 2️⃣ Konsultan Pajak yang masuk kategori "Kuasa" Penunjukan/pengubahan/penghapusan pihak lain (wakil) atau kuasa hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama. Adapun Kuasa yang sudah ditunjuk tidak dapat menunjuk representative lain.
  • Wanita Kawin dan ingin mengakses Coretax?

    Coretax
    2
    1 Votes
    2 Post
    3 Views
    HelperH
    [image: 1738615021446-465242e8-50e8-4d1e-81d1-7b369b360278-image.png] Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya sendiri tanpa perlu mengubah NIK-nya sebagai NPWP. Ini berarti, istri tersebut tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke Coretax dan dapat menggunakan NIK nya untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax. Untuk dapat mengakses Coretax, Wanita kawin (istri) tersebut dapat memanfaatkan dua cara: "Daftar di sini" untuk mengakses menu Pendaftaran, di dalamnya akan diberikan pilihan "Registration Only"/"Hanya Registrasi" (dan bukan Aktivasi NIK), yakni sekedar membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Pilihan ini digunakan bila NIK istri belum didaftarkan di Family Tax Unit/FTU akun Coretax suami. "Permintaan Akses Digital". Pilihan ini digunakan bila Istri telah masuk FTU.
  • Bagaimana cara mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak lama?

    Coretax
    2
    1 Votes
    2 Post
    6 Views
    HelperH
    [image: 1738591058082-97f7c2e4-890d-4208-b629-5f99d795c1e6-image.png] Wajib Pajak lama tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX. Data Wajib Pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke Coretax. Untuk mengakses Coretax, Wajib Pajak lama harus melakukan reset password di halaman muka Portal Wajib Pajak. Setelah melakukan proses "Lupa Kata Sandi", selanjutnya notifikasi perubahan password akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di DJP Online, modul Profil. Pastikan data profil pada DJP Online saat ini sudah terbaru dan valid agar proses transisi ke Coretax tidak mengalami kendala. Perlu dicatat, proses lupa kata sandi ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online. Bila Wajib Pajak lama belum pernah aktivasi EFIN, atau sudah pernah aktivasi EFIN tetapi tidak mendaftar akun ke DJP Online, maka Wajib pajak tersebut harus melalui proses “Permintaan Akses Digital” untuk dapat mengakses CORETA