Proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax terkait PKP tertentu
-
Migrasi Faktur Pajak ke Coretax:
Bila Anda bertransaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di Coretax untuk:
1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak.
2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan.Migrasi Faktur Pajak Legacy:
- Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy.
- Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan.
Migrasi Secara Berkala:
Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax.
Jadwal Migrasi Faktur Pajak:
- Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop:
- Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 dan sebagian tanggal 14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax.
- Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025:
- Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin).
Pengkreditan dan Retur:
Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan