Migrasi kompensasi SPT PPN Desember 2024 Web efaktur ke Coretax
-
Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.
Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
Setelah itu, akan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
Dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.️ Catatan Penting:
Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax