Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. PKP tertentu (KEP-24) upload Faktur Pajak

PKP tertentu (KEP-24) upload Faktur Pajak

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 14 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    PKP tertentu (KEP-24) yang diberikan pilihan untuk upload Faktur Pajak melalui e-Faktur Desktop bertanya: Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, apakah bisa upload Faktur Pajaknya di e-Faktur Desktop atau tetap upload di Coretax?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by
      #2

      📌 Jika baru mengambil NSFP pada tanggal 16 Januari:

      • Faktur Pajak untuk transaksi tanggal 1-15 Januari tidak dapat diupload di e-Faktur Desktop.
      • Alasan: Sesuai Pasal 17 PER-03/PJ/2022, jatah NSFP yang diperoleh pada tanggal 16 Januari hanya berlaku untuk transaksi mulai tanggal tersebut.

      📌 Solusi untuk transaksi tanggal 1-15 Januari:

      • Silakan upload Faktur Pajak melalui Coretax, karena Coretax masih menerima upload untuk transaksi tanggal tersebut hingga 15 Februari.

      ❌ Jika Faktur Pajak dibuat tidak sesuai saat terutang:

      • Misalnya, transaksi tanggal 1 Januari, tetapi Faktur Pajak dibuat tanggal 16 Januari:
        • Termasuk Faktur Pajak terlambat dibuat sesuai Pasal 32 PER-03/PJ/2022.
        • Dikenakan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP sebesar 1% dari DPP.

      💡 Catatan Tambahan:

      • Dalam bimtek terhadap PKP tertentu, moderator menyampaikan adanya usulan agar di sisi regulasi terdapat relaksasi terkait hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada aturan yang mengakomodasi relaksasi tersebut.

      ✅ Solusi:
      Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, buat Faktur Pajak di Coretax sesuai tanggal transaksi atau saat terutang.

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup