Orang Pribadi Sudah Punya NPWP Tapi NIK Tidak Terdeteksi di Coretax
-
Ada 2 kemungkinan:
1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP
2️⃣ Belum Punya Akun CoretaxCara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax:
Solusi: Best Practice “NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi”:Pegawai/pemberi kerja cek apakah “NIK sudah ada di Pencarian WP”:
1️⃣ Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
3️⃣ Isi kolom NIK/NPWP → klik "Cari"[Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP.
[Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
[Kasus 1]: Cara Pemadanan NIK-NPWP
a. Penyebab NIK tidak Padan:- NIK salah tulis / menggunakan NIK orang lain
- NPWP ganda (1 NIK tercatat pada 2 NPWP)
- NIK kosong di database
b. Cara Pemadanan NIK-NPWP: - Datang ke KPP Terdekat untuk pemadanan.
- Bila ada NPWP Ganda, mungkin dibutuhkan koordinasi dengan KPP terdaftar.
[Kasus 2]: Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak
a. Penyebab NIK belum punya Akun Coretax:
WP tidak pernah punya akun DJP Online sebelumnyab. Cara Memiliki Akun Coretax (untuk WP yang sudah punya NPWP & NIK padan):
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id via HP/tablet/kamera+internet stabil
2️⃣ Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak" → centang "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar" → isi NIK di "NIK/NPWP" → klik "Cari" → pastikan nama WP terisi "inisial******"3️⃣ Pada Detail Kontak:
[Opsi 1] Jika masih ingat Email/No HP: jangan centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP terdaftar, lalu tiap isi gunakan Tab sampai muncul centang.
[Opsi 2] Jika lupa Email/No HP, centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP baru (unik, belum terpakai), lalu verifikasi.4️⃣ Lakukan Verifikasi Identitas (foto diri & KTP).
5️⃣ Bila sukses, lanjutkan Login Coretax dengan NIK 16 digit dan password sementara yang dikirimkan "Surat Penerbitan Akun WP"
Silakan konfirmasi ke Pemberi Kerja apakah NIK nya sudah bisa ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.
Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami
Lakukan [Register Only] dengan langkah:
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).2️⃣ Klik "Daftar di sini" → Perorangan → "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" → "Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Email & No HP (untuk verifikasi)
- Foto diri sambil memegang KTP
4️⃣ Isi data lengkap & pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami
- Foto jelas & terang
Catatan:
Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").
Langkah Bila Error (Opsional)
Bila terjadi error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!":
1️⃣ Kepala Keluarga Login Coretax
2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga"
3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada tapi tetap error → hapus semua anggota keluarga, lalu ****tambah ulang via Informasi Umum > Edit
4️⃣ Pastikan semua isian bertanda bintang di Informasi Umum terisi
5️⃣ Klik "Simpan"Jika Berhasil Masuk FTU
- NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21.
- Jika masih belum ditemukan di eBupot, maka: Coba ulang "Daftar di Sini" untuk NIK tsb dengan langkah di atas.
Catatan:
Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only":
Aktivasi Akun Wajib Pajak: dipakai jika NIK sudah muncul di pencarian WP dan digunakan agar memperoleh akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
Register Only: dipakai jika NIK belum muncul di pencarian WP dan digunakan agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui Email yang memuat password untuk login ke Coretax.