Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax terkait PKP tertentu

Proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax terkait PKP tertentu

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 67 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    Bagaimana proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax, termasuk jadwal pemindahannya dan cara memastikan faktur dapat dikreditkan/diretur serta dilaporkan di Coretax?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by
      #2
      Migrasi Faktur Pajak ke Coretax:

      Bila Anda bertransaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di Coretax untuk:
      1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak.
      2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan.

      Migrasi Faktur Pajak Legacy:
      • Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy.
      • Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan.
      Migrasi Secara Berkala:

      Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax.

      Jadwal Migrasi Faktur Pajak:
      1. Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop:
        • Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 dan sebagian tanggal 14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax.
      2. Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025:
        • Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin).
      Pengkreditan dan Retur:

      Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup