NIK di Coretax tidak ditemukan
-
Jawaban sementara:
NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan bupot dengan NIK berikut saja yang bisa dilakukan:1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi OP yang memang ber NPWP dulunya.
2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (baik krn sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri).
3️⃣ Wajib Pajak Telah Register Only (pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP).
Solusi:
Jika NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi:
- Pastikan NIK pegawai padan dengan NPWP.
- Cara memastikan sendiri bagi pegawai tersebut:
- Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id
- Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
- Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari" » Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. (Pastikan gunakan perangkat HP/Smartphone atau Jaringan yang kencang)
- Penyebab NIK tidak Padan:
- Apakah NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain
- Apakah NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP).
- Apakah NIK kosong di database.
- Cara pemadanan NIK-NPWP Bila ternyata NIK belum padan.
- Silakan datang ke KPP terdekat untuk pemadanan
- Proses NPWP Ganda akan membutuhkan bantuan KPP Terdaftar.
Untuk Kasus Selain Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP (Wanita Kawin Gabung NPWP/ di bawah PTKP):
Langkah Pertama:
Lakukan Register Only melalui langkah berikut:
1️⃣ Akses: coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera.
2️⃣ Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Email & Nomor HP (untuk kode verifikasi).
- Foto diri sambil memegang KTP.
4️⃣ Isi data dengan lengkap dan pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU Suami.
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil.
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU Suami.
- Foto jelas dan di tempat terang.
Langkah Kedua (Opsional):
Jika Terdapat Error pada Isian Nomor KK saat Register Only: dengan keterangan ""Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!"
1️⃣ Kepala Keluarga Login ke Coretax-nya.
2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga".
3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only:
Hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit".4️⃣ Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi.
5️⃣ Klik "Simpan".
Jika Berhasil Masuk FTU:
NIK seharusnya sudah bisa dipanggil/ditemukan untuk pembuatan eBupot 21.Jika Masih Tidak Ditemukan:
1️⃣ Lakukan ulang proses "Daftar Di Sini" untuk NIK tersebut.
2️⃣ Lanjutkan dengan Lupa Kata Sandi (sekaligus biar bisa masuk Coretax) - Pastikan NIK pegawai padan dengan NPWP.