apakah akun coretax badan harus diakses dengan login pribadi?
-
Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal.
- NPWP Pusat (TKU Pusat)
a. Person In Charge (PIC Utama)
Definisi:
Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan.
Tugas dan Kewenangan:
ā¢ Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax
ā¢ Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya".
ā¢ Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada.
Syarat:
ā¢ Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.
ā¢ Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian.
b. Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat
Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat.
Tugas dan Kewenangan:
ā¢ Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat.
Syarat:
ā¢ Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
ā¢ Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran.
ā¢ Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya".-
Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang
a. Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang)
Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha).
Tugas dan Kewenangan:
ā¢ Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang.
Syarat:
ā¢ Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
ā¢ Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran.
ā¢ Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
Catatan:
ā¢ Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain. -
Konsultan Pajak
š§ā Definisi:
Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id.
Tugas dan Kewenangan:
ā¢ Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.
ā¢ Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak.
Syarat:
ā¢ Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
ā¢ Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran.
ā¢ Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
ā¢ Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.
- NPWP Pusat (TKU Pusat)