Orang Pribadi tidak bisa login Coretax, gmn solusinya
-
solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax
#TAM
Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan.
Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:1️⃣ Datang ke KPP Terdekat:
Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan.
Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.
2️⃣ Langkah Petugas di Coretax:Proses "Ubah NPWP ke NIK" dan Validasi dilakukan dengan data dukcapil.
3️⃣ Setelah Padan:Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.
4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai:Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".