Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi?

Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi?

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 12 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi? Bila masih, kapan harus menggunakan DJP Online dan kapan menggunakan CORETAX?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by
      #2

      Sistem DJP Online Masih Digunakan:

      ๐Ÿ—“ Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya:
      Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online.
      Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online.

      ๐Ÿ’ณ Kode Billing 2024:
      Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax.
      Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.

      ๐ŸŽฏ Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal:
      ๐Ÿ  PPh Final Tanah & Bangunan:
      Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024.
      Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.

      ๐Ÿ“‹ Tagihan & Ketetapan Pajak:
      Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025.
      Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax.

      โœ… Kesimpulan:
      ยป DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi.
      ยป Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan.
      ยป Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup