Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?
- 
Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
 Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
 Sebelum Coretax ā Masa Transisi:- NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.
 - Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.
 
 Setelah Coretax ā Tahun Pajak 2025:- NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.
 - Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.
 
 Dari Sisi Tempat Terdaftar
 Pemusatan Otomatis:- NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.
 
 Masa Transisi:- NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.
 - Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.
 - Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.
 
 Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)- Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.
 - Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.
 - NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:
ā Faktur Pajak (FP 06) ā NITKU Penjual VAT refund
ā Faktur Pajak (FP 07) ā PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022)
ā Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi ā Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168) - Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.
 
Pendaftaran TKU di Coretax
 Sebelum Coretax:- NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.
 
 Setelah Coretax:  Terdapat penyederhanaan.- Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)
 - TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.
 - Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:
- Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).
 - Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak
 
 - Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.
 
Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
 Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):- Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
 - Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut ā Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.
 
 Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):- Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
 - NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
 - Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.