Rules Fordis Sajak (Forum Diskusi Sadar Pajak)
- Menggunnakan bahasa sopan
- Tidak mengupload / memberikan informasi yang bersifat sensitif seperti password, NIK dll
- Semua informasi disini gratis dan hati-hati terhadap modus penipuan
Forum wide moderators
Rules Fordis Sajak (Forum Diskusi Sadar Pajak)
Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.
Berikut cara mengaktifkannya:
1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax
2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator
3️⃣ Konfirmasi & Selesai
Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.
Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
Sebelum Coretax – Masa Transisi:
Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:
Dari Sisi Tempat Terdaftar
Pemusatan Otomatis:
Masa Transisi:
Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
Pendaftaran TKU di Coretax
Sebelum Coretax:
Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan.
Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):
Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):
Role dengan DRAFTER = Pembuat draft
Role dengan SIGNER = Penandatangan
Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"
I. Role Terkait SPT
SPT Masa Bea Meterai
SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa PPh 21
SPT Masa PPN
SPT Tahunan
II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
Bukti Potong PPh Unifikasi
Bukti Potong PPh Pasal 21/26
Faktur Pajak
III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
Pendaftaran & Perubahan Data WP
Permohonan Pengukuhan PKP
Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE
IV. Role Terkait Layanan Perpajakan
V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan
VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
Pengembalian Pajak
Terindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan.
Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu > Manajemen Akses > Ubah Password.
Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis)
Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax.
Catatan tambahan:
Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.
Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
Setelah itu, akan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
Dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.
️ Catatan Penting:
Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax
Penyebab:
Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter)
Solusi:
Coretax dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman
disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.
Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.
Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
— Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
Memuat keterangan sekurang-kurangnya:
Bagi Pembeli:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.
Bagi Penjual:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.
1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala.
Dapat dilakukan melalui dua cara:
1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
— Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
— Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
— Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
e. Klik simpan > Klik Upload Retur
2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.
Bagi Pembeli:
1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
Bagi penjual:
1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan.
2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan.
3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya
a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN).
b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN).
c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi.
d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli:
Terkait retur:
Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat