Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

Global Moderators

Forum wide moderators

Private

Post


  • Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?
    HelperH Helper

    βœ… NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
    πŸ›’ Penghasilan dari kegiatan usaha:
    Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas

    πŸ‘¨β€βš•οΈ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    j. agen asuransi; dan
    k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

    πŸ“Œ NPPN Tidak dapat digunakan untuk:

    • Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
    • Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
    • Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
    • Penghasilan yang bukan objek pajak

  • Apa itu NPPN dan Tujuannya?
    HelperH Helper

    βœ… Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN.

    🧠 Contoh:
    Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit) yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana.

    Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.


  • Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
    HelperH Helper

    πŸ“ Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.

    βœ… Cek dulu:
    1️⃣ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak Β» Layanan Administrasi Β» Daftar Fasilitas Saya
    ➑️ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
    ➑️ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.

    πŸ›  Solusi:
    πŸ‘‰ Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
    πŸ‘‰ Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status β€œKasus telah ditutup” atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".

    2️⃣ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
    Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.

    πŸ›  Tips Input yang Benar:

    • Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
    • Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
    • Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN

    πŸ“Œ Kesimpulan:
    πŸ”Έ Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
    πŸ”Έ Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
    πŸ”Έ Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.

    πŸ’¬ Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja


  • Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
    HelperH Helper

    πŸ› Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah

    πŸ”Ή Sebelumnya:
    β€’ SSP dibuat atas nama rekanan
    β€’ Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah

    πŸ”Ή Sekarang (Coretax):
    β€’ SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
    β€’ Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
    β€’ Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
    (layaknya pemotongan PPh 23)

    🏒 Proses di Coretax
    β€” oleh Instansi Pemerintah:

    β€’ SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):

    • Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
    • Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
      β€’ Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
      β€’ Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.

    β€” Untuk Rekanan:
    β€’ Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
    β€’ Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
    β€’ Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan

    ⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
    (Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
    β€’ Pembayaran ≀ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
    β€’ Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
    β€’ Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
    β€’ Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
    β€’ Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022

    πŸ“Œ Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax

    ✨ Inti Perubahan:
    β€’ SSP atas nama Instansi Pemerintah
    β€’ Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
    β€’ Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol


  • Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023
    HelperH Helper

    Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.

    πŸ€Όβ€β™€οΈ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
    1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≀ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
    2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif

    Maka:
    ➑️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti β†’ PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.

    πŸ‘¨β€πŸ’Ό Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) β†’ WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) β†’ WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55

    ‼️ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).

    🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
    1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupot β†’ BPPU β†’ Create eBupot BPU
    2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
    3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
    4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
    5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ "Fasilitas Lainnya"
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
    6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
    7️⃣ Pastikan tarif:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ diubah manual menjadi 0
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ 0,5
    8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.

    πŸ’‘Catatan:
    1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≀ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini (https://t.me/FAQcoretax/542)
    2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
    3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong


  • Solusi jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)
    HelperH Helper

    πŸ›  A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
    1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
    Digunakan jika salah input data seperti:
    πŸ”Ή NOP
    πŸ”Ή Alamat objek
    πŸ”Ή Luas tanah/bangunan
    πŸ”Ή Nama pembeli/detil pembeli

    ➑️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
    Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

    • LA.01-08 β†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
    • LA.01-08A β†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

    2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
    Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

    Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
    πŸ”» NIK/NPWP Penjual
    πŸ”» Nama Penjual
    πŸ”» Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

    ➑️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
    Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

    • LA.01-07 β†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
    • LA.01-07A β†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

    ➑️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:

    • KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
    • KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

    ⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!

    1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
    2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
    3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

    πŸ”Ž Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
    βœ”οΈ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
    βœ”οΈ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
    βœ”οΈ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan ke KPP
    βœ”οΈ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

    πŸ’¬ Kesimpulan:
    πŸ”Έ Cek jenis kesalahan β†’ Ganti atau Batal
    πŸ”Έ Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembaliΒ secaraΒ langsung


  • Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan
    HelperH Helper

    πŸ…°οΈ melakukan pembatalan SKET

    Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
    πŸ”Ή NIK/NPWP Penjual
    πŸ”Ή Nama Penjual
    πŸ”Ή Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

    ⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!

    1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
    2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
    3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

    πŸ…±οΈ mengajukan pengembalian

    Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

    Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
    ↗️ apabila belum dilakukan validasi Β» wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
    β†˜οΈ apabila telah dilakukan validasi Β» wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.

    βž• Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
    Β» Pilih menu Pembayaran Β» Formulir Restitusi Pajak
    Β» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
    Β» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
    Β» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan

    Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:

    πŸ”» menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
    πŸ”Ίmemilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.


  • Cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB?
    HelperH Helper

    image.png


  • Cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB?
    HelperH Helper

    βœ… Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.

    Muncul Otomatis
    Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.

    Β» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.

    Jadi ketika WP memiliki:

    SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022

    Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

    🌿 Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:

    πŸ”Ί 28-423-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

    πŸ”» 28-423-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.


  • Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?
    HelperH Helper

    Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:

    1️⃣ Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
    ❌ Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
    ➑️ Dampaknya:
    Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
    βœ… Solusinya:

    • Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
    • Tidak perlu lakukan pembetulan kembali

    2️⃣ Migrasi belum selesai:
    Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
    ⏳ Tinggal tunggu saja β†’ Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.

Daftar Anggota

HelperH Helper
  • Login

  • Belum memiliki akun? Daftar

  • Login or register to search.
  • First post
    Last post
0
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup