Jika baru mengambil NSFP pada tanggal 16 Januari:
- Faktur Pajak untuk transaksi tanggal 1-15 Januari tidak dapat diupload di e-Faktur Desktop.
- Alasan: Sesuai Pasal 17 PER-03/PJ/2022, jatah NSFP yang diperoleh pada tanggal 16 Januari hanya berlaku untuk transaksi mulai tanggal tersebut.
Solusi untuk transaksi tanggal 1-15 Januari:
- Silakan upload Faktur Pajak melalui Coretax, karena Coretax masih menerima upload untuk transaksi tanggal tersebut hingga 15 Februari.
Jika Faktur Pajak dibuat tidak sesuai saat terutang:
- Misalnya, transaksi tanggal 1 Januari, tetapi Faktur Pajak dibuat tanggal 16 Januari:
- Termasuk Faktur Pajak terlambat dibuat sesuai Pasal 32 PER-03/PJ/2022.
- Dikenakan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP sebesar 1% dari DPP.
Catatan Tambahan:
- Dalam bimtek terhadap PKP tertentu, moderator menyampaikan adanya usulan agar di sisi regulasi terdapat relaksasi terkait hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada aturan yang mengakomodasi relaksasi tersebut.
Solusi:
Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, buat Faktur Pajak di Coretax sesuai tanggal transaksi atau saat terutang.