Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. apakah dicoretax masih bisa lapor PPN nihil dulu baru dibetulkan kemudian?

apakah dicoretax masih bisa lapor PPN nihil dulu baru dibetulkan kemudian?

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 10 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    Apakah masih bisa melaporkan PPN Nihil pada tanggal 1, sementara Faktur Pajak baru dibuat pada tanggal 2 dan seterusnya? Apakah pembetulan SPT baru dapat dilakukan setelah rekanan melakukan pembayaran?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by
      #2

      Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

      📋 Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis:

      Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait.
      Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan.
      ❗️ Catatan:
      SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.

      📌 Kesimpulan:

      Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan.
      Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem.
      📝 Contoh:

      Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup