cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang
-
Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.
Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
— Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
Memuat keterangan sekurang-kurangnya:- Nomor nota retur (generate otomatis).
- Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).
- nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
- Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan TTE penandatangan nota retur.
Fungsi Nota Retur:
Bagi Pembeli:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.Bagi Penjual:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.
Kesimpulan:
1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala.
Cara Retur Pajak Masukan:
Dapat dilakukan melalui dua cara:
- Sub menu "Pajak Masukan"
- Sub menu "Retur Pajak Masukan"
Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).
1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
— Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
— Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
— Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
e. Klik simpan > Klik Upload Retur2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.
Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:
Bagi Pembeli:
1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).Bagi penjual:
1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).