Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan

Cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 316 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    Bagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by
      #2

      Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP:

      1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan.
      2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan.
      3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya

      Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan:

      a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN).

      b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN).

      c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi.

      d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli:

      • Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud.
      • Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid".

      Terkait retur:
      Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup