Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 61 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    Bagaimana cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 atas Penyerahan ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by
      #2

      Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

      Kawasan Berikat :

      ℹ️ Informasi Tambahan: "02 - Tempat Penimbunan Berikat"

      πŸ“„ Nomor Dokumen Pendukung:
      Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom "tanggal faktur".

      πŸ“œ Dasar Dokumen:
      AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

      πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):
      Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.

      Kawasan Bebas

      ℹ️ Informasi Tambahan: "18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021"

      πŸ“„ Nomor Dokumen Pendukung:
      Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).

      πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):
      Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).

      Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

      ℹ️ Informasi Tambahan: "17 - Kawasan Bebas PP nomor 40 Tahun 2021"

      πŸ“„ Nomor Dokumen: Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).

      πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):
      Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW)

      Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07

      1️⃣ Input Data Dokumen:

      • Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai.
      • Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.

      2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP:

      • Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur β€œkirim faktur pajak”.

      Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga. Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CIESA.

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup