Validasi PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Coretax setelah 1 Januari 2025
-
Proses permohonan validasi PPh pengalihan hak tanah bangunan (PPhTB) melalui Coretax.
Pembayaran PPhTB dengan Sistem Coretax (Setelah 1 Januari 2025)
Pihak Penjual Tanah, login Coretax Pribadinya untuk:Buat Kode Billing untuk pembayaran KAP-KJS 411128-402 di Coretax.
Buat/Input Permohonan Validasi PPh PHTB (LA.01-03) di Coretax.
Klik Submenu "Alur Kasus" dan input semua field.
Pilih jenis pemenuhan PPh dengan "NTPN/Pbk".
Input NTPN, sistem akan mengisi data otomatis.
Masukkan angka pembayaran (sesuai PPh terutang).
Submit permohonan setelah validasi sesuai.
Permohonan dengan NTPN akan diproses otomatis.
Unduh dokumen di submenu "Dokumen".
Catatan:
Pastikan sebelum mengajukan permohonan:- Pembayaran pakai kode billing dari sistem Coretax.
- Pembayaran sudah masuk ke Taxpayer Ledger
Pembayaran PPhTB Sebelum 1 Januari 2025
Pihak Penjual Tanah, login DJP Onlone Pribadinya untuk:
Validasi dilakukan melalui sistem lama (e-PHTB).
Ajukan permohonan & pemrosesan menggunakan sistem lama.
Catatan PentingAS.01-03 (LA.01-03): PPh PHTB pakai NTPN/Pbk atau Bukti Potong – diproses otomatis.
AS.01-03A (LA.01-03A): PPh PHTB dengan cara lain (SKP, Tax Amnesty, PPS, dll.) – diproses manual.
AS.01-04 (LA.01-04): ePHTB Notaris (khusus orang pribadi notaris terdaftar via AHU/BPN).
Hanya bisa NTPN/Pbk atau Bukti Potong.
Pembayaran harus di sistem Coretax.
Data pembayaran wajib sudah ada di Taxpayer Ledger.