Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

  1. Beranda
  2. Coretax
  3. Cara membuat Kode Billing untuk Tagihan Pajak Tahun 2021, 2022, dan 2023?

Cara membuat Kode Billing untuk Tagihan Pajak Tahun 2021, 2022, dan 2023?

Scheduled Pinned Terkunci Moved Coretax
2 Post 2 Posters 9 Views
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Most Votes
Log in untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • N Offline
    N Offline
    Newbie
    wrote on last edited by
    #1

    Cara membuat Kode Billing untuk Tagihan Pajak Tahun 2021, 2022, dan 2023?

    1 Reply Last reply
    0
    • HelperH Offline
      HelperH Offline
      Helper
      Global Moderator
      wrote on last edited by
      #2

      🔎 Masalah:
      Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul.

      ✅ Solusi:
      1️⃣ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

      Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP.
      Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak.
      2️⃣ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax:
      Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024:
      Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP.
      Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
      Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk.
      Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024:
      Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut.
      📌 Catatan:

      Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax.
      Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.

      1 Reply Last reply
      0

      • Login

      • Belum memiliki akun? Daftar

      • Login or register to search.
      • First post
        Last post
      0
      • Kategori
      • Terbaru
      • Tag
      • Populer
      • Pengguna
      • Grup