Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

HelperH

Helper

@Helper
Global Moderator
About
Post
53
Topik
2
Shares
0
Grup
2
Pengikut
0
Mengikuti
0

Post

Terbaru Best Controversial

  • Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?
    HelperH Helper

    βœ… NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
    πŸ›’ Penghasilan dari kegiatan usaha:
    Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas

    πŸ‘¨β€βš•οΈ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    j. agen asuransi; dan
    k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

    πŸ“Œ NPPN Tidak dapat digunakan untuk:

    • Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
    • Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
    • Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
    • Penghasilan yang bukan objek pajak

  • Apa itu NPPN dan Tujuannya?
    HelperH Helper

    βœ… Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN.

    🧠 Contoh:
    Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit) yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana.

    Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.


  • Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
    HelperH Helper

    πŸ“ Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.

    βœ… Cek dulu:
    1️⃣ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak Β» Layanan Administrasi Β» Daftar Fasilitas Saya
    ➑️ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
    ➑️ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.

    πŸ›  Solusi:
    πŸ‘‰ Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
    πŸ‘‰ Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status β€œKasus telah ditutup” atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".

    2️⃣ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
    Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.

    πŸ›  Tips Input yang Benar:

    • Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
    • Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
    • Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN

    πŸ“Œ Kesimpulan:
    πŸ”Έ Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
    πŸ”Έ Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
    πŸ”Έ Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.

    πŸ’¬ Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja


  • Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
    HelperH Helper

    πŸ› Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah

    πŸ”Ή Sebelumnya:
    β€’ SSP dibuat atas nama rekanan
    β€’ Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah

    πŸ”Ή Sekarang (Coretax):
    β€’ SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
    β€’ Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
    β€’ Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
    (layaknya pemotongan PPh 23)

    🏒 Proses di Coretax
    β€” oleh Instansi Pemerintah:

    β€’ SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):

    • Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
    • Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
      β€’ Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
      β€’ Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.

    β€” Untuk Rekanan:
    β€’ Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
    β€’ Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
    β€’ Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan

    ⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
    (Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
    β€’ Pembayaran ≀ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
    β€’ Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
    β€’ Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
    β€’ Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
    β€’ Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022

    πŸ“Œ Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax

    ✨ Inti Perubahan:
    β€’ SSP atas nama Instansi Pemerintah
    β€’ Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
    β€’ Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol


  • Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023
    HelperH Helper

    Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.

    πŸ€Όβ€β™€οΈ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
    1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≀ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
    2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif

    Maka:
    ➑️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti β†’ PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.

    πŸ‘¨β€πŸ’Ό Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) β†’ WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) β†’ WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55

    ‼️ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).

    🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
    1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupot β†’ BPPU β†’ Create eBupot BPU
    2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
    3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
    4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
    5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ "Fasilitas Lainnya"
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
    6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
    7️⃣ Pastikan tarif:
    πŸ”» OP Omzet berjalan ≀ 500 juta β†’ diubah manual menjadi 0
    πŸ”Ί OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β†’ 0,5
    8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.

    πŸ’‘Catatan:
    1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≀ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini (https://t.me/FAQcoretax/542)
    2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
    3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong


  • Solusi jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)
    HelperH Helper

    πŸ›  A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
    1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
    Digunakan jika salah input data seperti:
    πŸ”Ή NOP
    πŸ”Ή Alamat objek
    πŸ”Ή Luas tanah/bangunan
    πŸ”Ή Nama pembeli/detil pembeli

    ➑️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
    Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

    • LA.01-08 β†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
    • LA.01-08A β†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

    2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
    Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

    Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
    πŸ”» NIK/NPWP Penjual
    πŸ”» Nama Penjual
    πŸ”» Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

    ➑️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
    Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

    • LA.01-07 β†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
    • LA.01-07A β†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

    ➑️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:

    • KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
    • KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

    ⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!

    1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
    2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
    3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

    πŸ”Ž Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
    βœ”οΈ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
    βœ”οΈ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
    βœ”οΈ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan ke KPP
    βœ”οΈ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

    πŸ’¬ Kesimpulan:
    πŸ”Έ Cek jenis kesalahan β†’ Ganti atau Batal
    πŸ”Έ Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembaliΒ secaraΒ langsung


  • Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan
    HelperH Helper

    πŸ…°οΈ melakukan pembatalan SKET

    Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
    πŸ”Ή NIK/NPWP Penjual
    πŸ”Ή Nama Penjual
    πŸ”Ή Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

    ⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!

    1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
    2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
    3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

    πŸ…±οΈ mengajukan pengembalian

    Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

    Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
    ↗️ apabila belum dilakukan validasi Β» wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
    β†˜οΈ apabila telah dilakukan validasi Β» wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.

    βž• Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
    Β» Pilih menu Pembayaran Β» Formulir Restitusi Pajak
    Β» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
    Β» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
    Β» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan

    Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:

    πŸ”» menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
    πŸ”Ίmemilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.


  • Cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB?
    HelperH Helper

    image.png


  • Cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB?
    HelperH Helper

    βœ… Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.

    Muncul Otomatis
    Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.

    Β» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.

    Jadi ketika WP memiliki:

    SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022

    Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

    🌿 Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:

    πŸ”Ί 28-423-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

    πŸ”» 28-423-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.


  • Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?
    HelperH Helper

    Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:

    1️⃣ Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
    ❌ Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
    ➑️ Dampaknya:
    Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
    βœ… Solusinya:

    • Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
    • Tidak perlu lakukan pembetulan kembali

    2️⃣ Migrasi belum selesai:
    Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
    ⏳ Tinggal tunggu saja β†’ Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.


  • Error pembuatan Pajak Keluaran Object Object
    HelperH Helper

    bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]

    image.png


  • SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?
    HelperH Helper

    Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang
    Langkah-Langkah:
    1️⃣ Cek Buku Besar
    Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:

    • Masuk menu Buku Besar
    • Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
    • Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
    • Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
    • Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"

    2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit

    • Masuk menu Pembayaran β†’ Permohonan Pemindahbukuan
    • Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
    • Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
    • Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
    • Tujuan Pbk diisi: "Γ„kun Wajib Pajak" β†’ jenis "Lainnya" β†’ KAP-KJS "411618-100" β†’ masa pajak "01122025" β†’ Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
    • Klik "Cek isian data" β†’ "Kirim permohonan" > lalu TTE
    • Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit

    ⏳ Waktu Proses Pbk:
    Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja β†’ sesuai PER-10/PJ/2024

    3️⃣ Lapor Ulang SPT
    Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")

    ✨ Catatan:

    • Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
    • Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024.
    • berlaku juga untuk SPT lain dengan kasus serupa

  • Bagaimana cara mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak lama?
    HelperH Helper

    Jika belum terdaftar pada aplikasi coretax bisa Aktivasi NIK https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection/individualRegistration dengan panduan https://sadarpajak.com/daftar-npwp-orang-pribadi/

    Jika sudah pernah terdaftar tapi tidak aktif bisa aktifavi layanan
    https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/DigitalAccessRequest

    912b5ea0-09d2-4a4a-b159-ff3fa283e85c-image.png


  • Apakah PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54/PJ/2025
    HelperH Helper

    PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan dalam KEP-54/PJ/2025 untuk membuat FP menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
    Hal ini karena PKP tersebut:
    a. tidak memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Nofa
    b. tidak memiliki sertifikat elektronik .p12


  • efaktur desktop KEP 54/PJ/2025 untuk pembuatan faktur apa
    HelperH Helper

    KEP-54/PJ/2025 hanya mengakomodasi pembuatan FP Keluaran di aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan FP, dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui Coretax.


  • Rules Fordis Sajak
    HelperH Helper

    Rules Fordis Sajak (Forum Diskusi Sadar Pajak)


    • Menggunnakan bahasa sopan
    • Tidak mengupload / memberikan informasi yang bersifat sensitif seperti password, NIK dll
    • Semua informasi disini gratis dan hati-hati terhadap modus penipuan

  • Bagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun Coretax
    HelperH Helper

    Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.

    Berikut cara mengaktifkannya:

    1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax

    • Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak)
    • Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah
    • Aktifkan toggle "Diaktifkan" βœ…
    • Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat
    • Klik Lanjut ▢️

    2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator

    • Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP πŸ“±
    • Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) πŸ“Έ
    • Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax
    • Klik Lanjut ▢️

    3️⃣ Konfirmasi & Selesai

    • Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success βœ…
    • Klik Selesai ▢️
    • Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator

    ✨ Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.


  • Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?
    HelperH Helper

    Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.

    πŸ“Œ Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
    πŸ”Ή Sebelum Coretax – Masa Transisi:

    • NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.
    • Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.

    πŸ”Ή Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:

    • NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.
    • Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.

    πŸ“Œ Dari Sisi Tempat Terdaftar
    πŸ”Ή Pemusatan Otomatis:

    • NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.

    πŸ”Ή Masa Transisi:

    • NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.
    • Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.
    • Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.

    πŸ“Œ Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)

    • Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.
    • Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.
    • NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:
      β€” Faktur Pajak (FP 06) β†’ NITKU Penjual VAT refund
      β€” Faktur Pajak (FP 07) β†’ PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022)
      β€” Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi β†’ Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168)
    • Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.

    Pendaftaran TKU di Coretax
    πŸ”Ή Sebelum Coretax:

    • NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.

    πŸ”Ή Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan.

    • Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)
    • TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.
    • Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:
      • Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).
      • Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak
    • Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.

    Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
    βœ… Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):

    • Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
    • Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut β†’ Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.

    βœ… Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):

    • Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
    • NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
    • Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.

  • Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax
    HelperH Helper

    βœ… Role dengan DRAFTER = Pembuat draft
    βœ… Role dengan SIGNER = Penandatangan
    βœ… Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"

    I. Role Terkait SPT
    πŸ”Ή SPT Masa Bea Meterai

    • ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan

    πŸ”Ή SPT Masa PPh Unifikasi

    • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER β†’ Penandatangan

    πŸ”Ή SPT Masa PPh 21

    • ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER β†’ Penandatangan

    πŸ”Ή SPT Masa PPN

    • ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan

    πŸ”Ή SPT Tahunan

    • ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan

    II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
    πŸ”Ή Bukti Potong PPh Unifikasi

    • ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER β†’ Penandatangan

    πŸ”Ή Bukti Potong PPh Pasal 21/26

    • ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER β†’ Penandatangan

    πŸ”Ή Faktur Pajak

    • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER β†’ Pembuat draft
    • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER β†’ Penandatangan

    III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
    πŸ”Ή Pendaftaran & Perubahan Data WP

    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC β†’ Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak
    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE β†’ Permohonan Perubahan Data

    πŸ”Ή Permohonan Pengukuhan PKP

    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT

    πŸ”Ή Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE

    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR

    IV. Role Terkait Layanan Perpajakan

    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC β†’ Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)
    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL β†’ Penyampaian Permohonan Edukasi

    V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan

    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC β†’ Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)
    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER β†’ Permohonan Pemindahbukuan

    VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
    πŸ”Ή Pengembalian Pajak

    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER β†’ Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan
    • ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER β†’ Permohonan Imbalan bunga

  • Reset kata sandi, muncul error Login Gagal: Invalid_Grant
    HelperH Helper

    Terindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan.

    Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu > Manajemen Akses > Ubah Password.

  • Login

  • Belum memiliki akun? Daftar

  • Login or register to search.
  • First post
    Last post
0
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup