Skip to content
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup
Skins
  • Light
  • Cerulean
  • Cosmo
  • Flatly
  • Journal
  • Litera
  • Lumen
  • Lux
  • Materia
  • Minty
  • Morph
  • Pulse
  • Sandstone
  • Simplex
  • Sketchy
  • Spacelab
  • United
  • Yeti
  • Zephyr
  • Dark
  • Cyborg
  • Darkly
  • Quartz
  • Slate
  • Solar
  • Superhero
  • Vapor

  • Default (No Skin)
  • No Skin
Collapse
Brand Logo

Fordis Sajak

HelperH

Helper

@Helper
Global Moderator
About
Post
40
Topik
2
Shares
0
Grup
2
Pengikut
0
Mengikuti
0

Post

Terbaru Best Controversial

  • Bagaimana cara mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak lama?
    HelperH Helper

    97f7c2e4-890d-4208-b629-5f99d795c1e6-image.png
    Wajib Pajak lama tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX. Data Wajib Pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke Coretax. Untuk mengakses Coretax, Wajib Pajak lama harus melakukan reset password di halaman muka Portal Wajib Pajak.

    Setelah melakukan proses "Lupa Kata Sandi", selanjutnya notifikasi perubahan password akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di DJP Online, modul Profil. Pastikan data profil pada DJP Online saat ini sudah terbaru dan valid agar proses transisi ke Coretax tidak mengalami kendala.

    Perlu dicatat, proses lupa kata sandi ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online.

    Bila Wajib Pajak lama belum pernah aktivasi EFIN, atau sudah pernah aktivasi EFIN tetapi tidak mendaftar akun ke DJP Online, maka Wajib pajak tersebut harus melalui proses “Permintaan Akses Digital” untuk dapat mengakses CORETA


  • NIK di Coretax tidak ditemukan
    HelperH Helper

    Jawaban sementara:
    NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan bupot dengan NIK berikut saja yang bisa dilakukan:

    1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi OP yang memang ber NPWP dulunya.

    2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (baik krn sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri).

    3️⃣ Wajib Pajak Telah Register Only (pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP).


    Solusi:

    🔹 Jika NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi:

    1. Pastikan NIK pegawai padan dengan NPWP.
      • Cara memastikan sendiri bagi pegawai tersebut:
      • Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id
      • Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
      • Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari" » Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. (Pastikan gunakan perangkat HP/Smartphone atau Jaringan yang kencang)
      • Penyebab NIK tidak Padan:
      • Apakah NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain
      • Apakah NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP).
      • Apakah NIK kosong di database.
    2. Cara pemadanan NIK-NPWP Bila ternyata NIK belum padan.
      • Silakan datang ke KPP terdekat untuk pemadanan
      • Proses NPWP Ganda akan membutuhkan bantuan KPP Terdaftar.

    🔹 Untuk Kasus Selain Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP (Wanita Kawin Gabung NPWP/ di bawah PTKP):

    Langkah Pertama:

    Lakukan Register Only melalui langkah berikut:
    1️⃣ Akses: coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera.
    2️⃣ Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".
    3️⃣ Siapkan:
    - Kartu Keluarga (KK).
    - Email & Nomor HP (untuk kode verifikasi).
    - Foto diri sambil memegang KTP.
    4️⃣ Isi data dengan lengkap dan pastikan:
    - Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU Suami.
    - Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil.
    - Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU Suami.
    - Foto jelas dan di tempat terang.


    Langkah Kedua (Opsional):

    🔹 Jika Terdapat Error pada Isian Nomor KK saat Register Only: dengan keterangan ""Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!"

    1️⃣ Kepala Keluarga Login ke Coretax-nya.

    2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga".

    3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only:
    Hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit".

    4️⃣ Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi.

    5️⃣ Klik "Simpan".


    🔹 Jika Berhasil Masuk FTU:
    NIK seharusnya sudah bisa dipanggil/ditemukan untuk pembuatan eBupot 21.

    🔹 Jika Masih Tidak Ditemukan:
    1️⃣ Lakukan ulang proses "Daftar Di Sini" untuk NIK tersebut.
    2️⃣ Lanjutkan dengan Lupa Kata Sandi (sekaligus biar bisa masuk Coretax)


  • cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang
    HelperH Helper

    Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.

    Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

    — Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
    ✅ Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
    ✅ Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
    ✅ Memuat keterangan sekurang-kurangnya:

    • Nomor nota retur (generate otomatis).
    • Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).
    • nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).
    • Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
    • Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur.
    • Tanggal pembuatan nota retur.
    • Nama dan TTE penandatangan nota retur.

    Fungsi Nota Retur:

    Bagi Pembeli:
    Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.

    Bagi Penjual:
    Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.


    Kesimpulan:

    1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
    2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
    3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala.


    Cara Retur Pajak Masukan:

    Dapat dilakukan melalui dua cara:

    • Sub menu "Pajak Masukan"
    • Sub menu "Retur Pajak Masukan"
      Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).

    1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
    a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
    b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
    b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
    c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
    d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
    — Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
    — Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
    — Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
    e. Klik simpan > Klik Upload Retur

    2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
    a. Klik "Buat Retur"
    b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
    c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.


    Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:

    Bagi Pembeli:
    1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).

    Bagi penjual:
    1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
    2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).

  • Login

  • Belum memiliki akun? Daftar

  • Login or register to search.
  • First post
    Last post
0
  • Kategori
  • Terbaru
  • Tag
  • Populer
  • Pengguna
  • Grup