Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?
Newbie
Post
-
Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi? -
Apa itu NPPN dan Tujuannya?Apa itu NPPN dan Tujuannya?
-
Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
-
Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
-
Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023?
-
Solusi jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)
-
Pembatalan SKET Pengalihan Tanah dan atau BangunanBagaimana jika ada kesalahan SKET Pengalihan Tanah dan atau Bangunan padahal NTPN telah divalidasi
-
Cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB?Bagaimana cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB? Di coretax tidak ada menu input nomor dokumennya.
-
Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?Kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 tidak masuk ke Coretax?
-
Error pembuatan Pajak Keluaran Object ObjectMuncul Error pembuatan Pajak Keluaran Object Object
-
SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.
-
Apakah PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54/PJ/2025Apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54/PJ/2025?
-
efaktur desktop KEP 54/PJ/2025 untuk pembuatan faktur apaApakah kebijakan dalam KEP-54/PJ/2025 ini berlaku untuk pembuatan/pengkreditan Faktur Pajak (FP) Masukan atau hanya FP Keluaran?
-
Bagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun CoretaxBagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun Coretax
-
Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?
-
Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di CoretaxApa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax
-
Reset kata sandi, muncul error Login Gagal: Invalid_GrantSaya sudah aktivasi akun namun tidak mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dalam bentuk pdf di email. Ketika coba untuk lupa kata sandi, keluar error "Login Gagal: Invalid_Grant"
-
kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 ke CoretaxApakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax?
-
Migrasi kompensasi SPT PPN Desember 2024 Web efaktur ke CoretaxSPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax?
-
Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.