Apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54/PJ/2025?
Newbie
Post
-
Apakah PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54/PJ/2025 -
efaktur desktop KEP 54/PJ/2025 untuk pembuatan faktur apaApakah kebijakan dalam KEP-54/PJ/2025 ini berlaku untuk pembuatan/pengkreditan Faktur Pajak (FP) Masukan atau hanya FP Keluaran?
-
Bagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun CoretaxBagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun Coretax
-
Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?
-
Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di CoretaxApa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax
-
Reset kata sandi, muncul error Login Gagal: Invalid_GrantSaya sudah aktivasi akun namun tidak mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dalam bentuk pdf di email. Ketika coba untuk lupa kata sandi, keluar error "Login Gagal: Invalid_Grant"
-
kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 ke CoretaxApakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax?
-
Migrasi kompensasi SPT PPN Desember 2024 Web efaktur ke CoretaxSPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax?
-
Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.
-
cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barangBagaimana cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang akibat ketidaksesuaian transaksi? Apa dampaknya bagi pembeli dan penjual?
-
Cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak MasukanBagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami?
-
Proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax terkait PKP tertentuBagaimana proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax, termasuk jadwal pemindahannya dan cara memastikan faktur dapat dikreditkan/diretur serta dilaporkan di Coretax?
-
Transaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang komaTransaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang koma, bagaimana input di Coretax?
-
cara lihat dan unduh Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi di CoretaxBagaimana cara lihat dan unduh Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi di Coretax? Apakah kami menerima notifikasi kalau lawan transaksi melakukan perubahan atau pembatalan?
-
Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07Bagaimana cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 atas Penyerahan ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus?
-
Orang Pribadi Sudah Punya NPWP Tapi NIK Tidak Terdeteksi di CoretaxJika Orang Pribadi Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi di Coretax
-
PKP tertentu (KEP-24) upload Faktur PajakPKP tertentu (KEP-24) yang diberikan pilihan untuk upload Faktur Pajak melalui e-Faktur Desktop bertanya: Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, apakah bisa upload Faktur Pajaknya di e-Faktur Desktop atau tetap upload di Coretax?
-
NIK di Coretax tidak ditemukanNIK Pegawai saat perekaman eBupot 21 di Coretax tidak ditemukan, padahal di DJP Online bisa dilakukan dan valid dengan Dukcapil?
-
cara membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik di Coretax?Bagaimana cara membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk digunakan sebagai tanda tangan elektronik di Coretax?
-
cara impor atau membuat faktur pajak banyakBagaimana cara impor atau membuat faktur pajak banyak sekaligus menggunakan Excel dan XML pada CORETAX