PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan dalam KEP-54/PJ/2025 untuk membuat FP menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Hal ini karena PKP tersebut:
a. tidak memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Nofa
b. tidak memiliki sertifikat elektronik .p12
member
Post
-
Apakah PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 bisa memanfaatkan kebijakan yang diatur di KEP-54/PJ/2025 -
efaktur desktop KEP 54/PJ/2025 untuk pembuatan faktur apaKEP-54/PJ/2025 hanya mengakomodasi pembuatan FP Keluaran di aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan FP, dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui Coretax.
-
Rules Fordis SajakRules Fordis Sajak (Forum Diskusi Sadar Pajak)
- Menggunnakan bahasa sopan
- Tidak mengupload / memberikan informasi yang bersifat sensitif seperti password, NIK dll
- Semua informasi disini gratis dan hati-hati terhadap modus penipuan
-
Bagaimana mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) akun CoretaxSelain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.
Berikut cara mengaktifkannya:
1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax
- Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak)
- Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah
- Aktifkan toggle "Diaktifkan"
- Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat
- Klik Lanjut
️
2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator
- Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP
- Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code)
- Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax
- Klik Lanjut
️
3️⃣ Konfirmasi & Selesai
- Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success
- Klik Selesai
️
- Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator
Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.
-
Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax?Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
Sebelum Coretax – Masa Transisi:
- NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.
- Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.
Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:
- NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.
- Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.
Dari Sisi Tempat Terdaftar
Pemusatan Otomatis:
- NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.
Masa Transisi:
- NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.
- Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.
- Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.
Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
- Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.
- Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.
- NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:
— Faktur Pajak (FP 06) → NITKU Penjual VAT refund
— Faktur Pajak (FP 07) → PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022)
— Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168) - Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.
Pendaftaran TKU di Coretax
Sebelum Coretax:
- NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.
Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan.
- Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)
- TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.
- Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:
- Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).
- Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak
- Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.
Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):
- Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
- Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut → Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.
Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):
- Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
- NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
- Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.
-
Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di CoretaxRole dengan DRAFTER = Pembuat draft
Role dengan SIGNER = Penandatangan
Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"
I. Role Terkait SPT
SPT Masa Bea Meterai
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan
SPT Masa PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER → Penandatangan
SPT Masa PPh 21
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER → Penandatangan
SPT Masa PPN
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan
SPT Tahunan
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan
II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
Bukti Potong PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER → Penandatangan
Bukti Potong PPh Pasal 21/26
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER → Penandatangan
Faktur Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER → Penandatangan
III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
Pendaftaran & Perubahan Data WP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC → Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE → Permohonan Perubahan Data
Permohonan Pengukuhan PKP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT
Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR
IV. Role Terkait Layanan Perpajakan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC → Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL → Penyampaian Permohonan Edukasi
V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC → Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER → Permohonan Pemindahbukuan
VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
Pengembalian Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER → Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER → Permohonan Imbalan bunga
-
Reset kata sandi, muncul error Login Gagal: Invalid_GrantTerindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan.
Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu > Manajemen Akses > Ubah Password.
-
kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 ke CoretaxLebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis)
Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax.
Catatan tambahan:
Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax. -
Migrasi kompensasi SPT PPN Desember 2024 Web efaktur ke CoretaxYa, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.
Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
Setelah itu, akan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
Dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.
️ Catatan Penting:
Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax
-
Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.Penyebab:
Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter)Solusi:
Coretax dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengirimandisarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.