Efaktur tanda tangannya adalah lawan nama lawan transaksi
Solusi sementara :
Buat faktur Pengganti
Efaktur tanda tangannya adalah lawan nama lawan transaksi
Solusi sementara :
Buat faktur Pengganti
NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
Penghasilan dari kegiatan usaha:
Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas
β
οΈ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN.
π§ Contoh:
Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit) yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana.
Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.
Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.
Cek dulu:
1οΈβ£ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak Β» Layanan Administrasi Β» Daftar Fasilitas Saya
οΈ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
οΈ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.
Solusi:
Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status βKasus telah ditutupβ atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".
2οΈβ£ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.
Tips Input yang Benar:
Kesimpulan:
Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.
Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja
Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah
Sebelumnya:
β’ SSP dibuat atas nama rekanan
β’ Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah
Sekarang (Coretax):
β’ SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
β’ Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
β’ Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
(layaknya pemotongan PPh 23)
Proses di Coretax
β oleh Instansi Pemerintah:
β’ SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):
β Untuk Rekanan:
β’ Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
β’ Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
β’ Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan
οΈ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
β’ Pembayaran β€ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
β’ Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
β’ Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
β’ Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
β’ Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022
Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax
Inti Perubahan:
β’ SSP atas nama Instansi Pemerintah
β’ Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
β’ Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
β
οΈ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
1οΈβ£ WP OP dan Badan omzet β€ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
2οΈβ£ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif
Maka:
οΈ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti β PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.
Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
OP Omzet berjalan β€ 500 juta β Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) β WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) β WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55
οΈ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).
π§Ύ Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
1οΈβ£ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupot β BPPU β Create eBupot BPU
2οΈβ£ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
3οΈβ£ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
4οΈβ£ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
5οΈβ£ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
OP Omzet berjalan β€ 500 juta β "Fasilitas Lainnya"
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
6οΈβ£ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
OP Omzet berjalan β€ 500 juta β "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
7οΈβ£ Pastikan tarif:
OP Omzet berjalan β€ 500 juta β diubah manual menjadi 0
OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan β 0,5
8οΈβ£ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.
Catatan:
1οΈβ£ WP OP PBT omzet setahun berjalan β€ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini (https://t.me/FAQcoretax/542)
2οΈβ£ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
3οΈβ£ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong
A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1οΈβ£ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
NOP
Alamat objek
Luas tanah/bangunan
Nama pembeli/detil pembeli
οΈ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
2οΈβ£ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)
Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
NIK/NPWP Penjual
Nama Penjual
Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
οΈ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
οΈ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
οΈ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
οΈ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
οΈ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
οΈ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan ke KPP
οΈ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")
Kesimpulan:
Cek jenis kesalahan β Ganti atau Batal
Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembaliΒ secaraΒ langsung
οΈ melakukan pembatalan SKET
Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
NIK/NPWP Penjual
Nama Penjual
Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
οΈ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!
οΈ mengajukan pengembalian
Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
οΈ apabila belum dilakukan validasi Β» wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
οΈ apabila telah dilakukan validasi Β» wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.
Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
Β» Pilih menu Pembayaran Β» Formulir Restitusi Pajak
Β» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
Β» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
Β» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan
Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:
menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.

Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.
Muncul Otomatis
Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.
Β» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.
Jadi ketika WP memiliki:
SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022
Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:
28-423-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
28-423-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.